PANDEGLANG – Sekertaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang Ade Muamar mengaku bakal segera melakukan pemanggilan terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Pandeglang.
Hal itu terjadi lantaran, adanya kelebihan pembayaran proyek hunian tetap (Huntap) sebesar Rp551,521 juta dari 233 unit di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang-Banten.
“Secepatnya akan kita panggil. Karena pembangunan itu kan untuk masyarakat, harus dikerjakan dengan benar,” kata politisi partai PKB, Ade Muamar kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).
Ditegaskan Ade, jika dalam hasil klarifikasi terbukti adanya pelanggaran maka DPRD tidak bakal memberikan toleransi. Bahkan, pihaknya bakal mendorong ke ranah hukum sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
“Jelas harus dibawa ke ranah hukum kalau memang terbukti melakukan pelanggaran. Tapi nantilah, setelah kita klarifikasi baru kita lakukan tindakan selanjutnya,” tegasnya.
Baca Juga :
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
Disamping itu, ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan tindakan tegas yakni pemblacklistan bagi pelaksana proyek huntap tersebut.
“Kalau bisa segera diblacklist, itu kan sudah masuk dalam kategori kesalahan fatal, karena banyak yang tidak terpasang,” katanya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Pandeglang, Agus Khotibul Umam menyayangkan dengan adanya temuan akan proyek huntap yang diperuntukkan bagi korban bencana tsunami Kabupaten Pandeglang pada 2018 silam tersebut.
“Sangat disayangkan, harusnya pengerjaan proyek dilakukan dengan baik, jangan sampai ada temuan seperti itu. Karena hal itu mencoreng nama Pemkab,” ujar Agus.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp551,521 pada proyek pembangunan 233 unit hunian tetap (huntap) di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur. Hal itu terjadi karena pihak ketiga tidak melakukan pemasangan terhadap beberapa item bangunan yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran
Diketahui, dana pembangunan berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp74,666 miliar, dimana Rp21,087 miliar untuk oembangunan 233 huntap di Kecamatan Sumur dan setelah dilelangkan, pembangunan rumah korban bencana tsunami itu menjadi Rp19,1 miliar. (Syam)











