Katakita – Jelang bulan suci ramadhan Polres Pandeglang menyita ribuan botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merek siap edar yang masuk ke Kabupaten Pandeglang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, ribuan miras yang disita didalam mobil box merupakan barang yang berasal dari wilayah Jakarta dan hendak di kirim ke Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Polisi pun mencatat miras dalam mobil bok itu sebanyak 500 dus dengan jumlah botol 6
600 botol miras berbagai merek.
“Jadi, tadi malam kita mendapatkan info, saat pengiriman barang dari Jakarta masuk ke Pandeglang, di situ kita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang kita curigai. Alhasil satu unit mobil box berisi ribun miras ini diamankan,” kata Fajar menggelar konferensi pers di halaman Polres Pandeglang.
Dikatakannya, selain ribun barbuk miras yang diamankan, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.
“Masih kita dalami apakah ada ijin atau tidak. Sekarang prosesnya masih pemeriksaan saksi – saksi,” katanya.
Baca Juga :
- Tertimpa Pohon Petai, Satu Orang Warga Carita Meninggal
- Jutaan Kendaraan di Banten Tak Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp1,1 Triliun
- Antisipasi Pohon Tumbang, KPPC Minta Pemerintah Turun Tangan
- Dekopinda Pandeglang Berharap Munas Dekopin 2024 Menjadi Momentum Perkuat Koperasi
- Gegara Air Sungai Meluap, Lima Rumah di Cibaliung Terendam Banjir
Di tempat yang sama, Kabag ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie Rosandi menjelaskan, dalam gelaran ekspose hari ini (Selasa-red), dari hasil giat operasi bina kusuma yang dilakukan jajaran Polres Pandeglang, sejak 17 hingga 31 Maret 2022, telah berhasil mengamankan sebanyak 8.597 botol miras secara keseluruhan, termasuk dalam satu mobil box yang diamankan tadi malam.
“Dari pengungkapan kasus penyakit masyarakat berupa miras, kami jaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan ribuat botol miras terdiri dari bermacam merek. Mulai dari angur merah, kolesom, intisari, wiski dan jenis merk miras lainnya,” ujarnya.
Nanti lanjut Yogie, barbuk berupa miras yang berhasil diamankan Polres Pandeglang, akan dimusnahkan pada momentum Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-148 yang jatuh pada 1 April 2022 mendatang.
Kemudian, dari hasil giat ini jajaran Polres juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, diantaranya berinisial L, S, S dan J. Adapun untuk pelakunya sendiri masih dalam penyelidikan.
“Maka menjelang Ramadhan ini, kita terus melakukan antisipasi agar tidak terjadi peredaran miras. Karena akan berdampak pada situasi Kamtibmas menjadi tidak kondusif,” tandasnya. (Syamsul)