Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum memiliki akta nikah agar menginformasikan ke pihak desa atau kecamatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat akta nikah merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting seseorang dalam melaksanakan perkawinannya dengan pasangannya dan disahkan secara hukum.
“Manfaat akta nikah adalah melindungi hak dan kewajiban suami istri, serta melindungi anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan terlindungi undang-undang,”tandasnya. (Syamsul)











