Ribuan Wanita di Pandeglang Menjanda, Ini Penyebabnya

PANDEGLANG – Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang mencatat sedikitnya ada sekitar 1.200 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang.

Menurut informasi yang diterima sebanyak 1.200 kasus perceraian ini teregister di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang dalam kurun waktu 10 bulan, mulai dari Januari sampai Oktober saat ini.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Isep Rizal mengatakan, bahwa saat ini sedikitnya ada sekitar 1.500 yang tengah ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang. Sementara yang sudah diputus ada sekitar 1.300 perkara.

“Melihat data yang ada di pengadilan agama Pandeglang perkara yang masuk saat ini sekitar 1.500, yang sudah kita putus itu sekitar 1.300. Jadi dari 1.300 itu, ada angka perceraian sekitar 1.200,”kata Isep, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga :

Dikatakan Isep, perkara yang paling mendominasi di Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang adalah kasus perceraian. Setiap bulan sesikitnya ada sekitar 110 kasus perceraian.

“Setiap bulannya rata-rata di Pengadilan Agama Pandeglang ini sekitar 130 perkara yang ditangani. Dari 130 perkara ini sekitar 110 perkara merupakan perkara perceraian,”katanya.

Isep menjelaskan, bahwa perkara perceraian terbagi dalam 2 klasifikasi ada perceraian yang diajukan oleh istri dan ada juga perceraian yang diajukan oleh suami.

“Di Pandeglang ini yang paling dominan adalah perkara perceraian yang diajukan oleh istri,”katanya.

Lebih lanjut Isep menyampaikan, yang menjadi penyebab dari banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang ini merupakan faktor ekonomi, perselingkuhan dan orang ketiga.

“Dilihat dari banyaknya gugatan dan putusan ternyata karena masalah ekonomi. Selain itu, karena adanya perselingkuhan dan adanya keterlibatan orang ketiga dalam hal ini keluaraga,” pungkasnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi