Sebanyak 57,15 Ton Beras Hasil Sitaan Bakal Disalurkan ke Warga Miskin di Banten

Jajaran Forkopimda Pemerintah Provinsi Banten saat melakukan simbolis penyerahan beras hasil sitaan di Kejati Banten (Dok/Istimewa)
Jajaran Forkopimda Pemerintah Provinsi Banten saat melakukan simbolis penyerahan beras hasil sitaan di Kejati Banten (Dok/Istimewa)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton. Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).

Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Polda Banten, Kejati Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Baca Juga :

Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut – turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia itu.

Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei, dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara melalui Pemprov Banten,  untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin.

“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya.

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memerlukan waktu yang cukup lama.

“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya. (Hen/Red)

error: Konten di Proteksi