Satpol PP Segel Tambang Pasir di Kabupaten Serang

Petugas gabungan saat menyegel tambang pasir di Kabupaten Serang (Katakita.co)
Petugas gabungan saat menyegel tambang pasir di Kabupaten Serang (Katakita.co)

SERANG – Belasan tambang pasir di Kabupaten Serang disegel petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Penyegelan itu dilakukan karena, galian itu tidak mengantongi izin atau ilega.

Dalam melakukan penyegelan, Satpol PP dibantu aparat kepolisian, TNI dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menyebut, pihaknya menyegel aktivitas pertambangan pasir di tiga lokasi. Yang mana lokasi pertambangan itu terletak di Kampung Curug Barang, Desa Mancak, Kampung Siguling dan Kampung Curug Labuan, Desa Labuan.

Menurutnya, dari 20 lokasi tambang hanya ada empat galian yang bisa membuktikan izin operasinya.

“Dari sekitar 20 aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak hanya 4 diantaranya yang sudah mengantongi izin, setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi,” katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :

Disebutkannya, jika para pengusaha yang ingin tatap melanjutkan usaha pertambangannya diharapkan segera menempuh perizinan. Akan tetapi, jika tidak ada upaya dalam menempuh perizinan. Maka, pihaknya bakal segera melakukan tindakan tegas.

“Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup (permanen-red),” katanya.

Dari hasil penyegelan yang dilakukan, petugas mengamankan beberapa kunci alat berat yang berada di lokasi pertambangan. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya aktivitas pertambangan sebelum izin ditempuh.

“JIka garis penyegelan dirusak dan beko kembali beraktivitas maka masuk pada ranah hukum. Guna mengantisipasi agar tidak beroperasi kembali selama disegel pihaknya mengamankan kunci kendaraan alat berta beko. Silahkan mereka mengambil kunci beko ke Satpol PP Provinsi Banten yang punya kewenangan, barangkali mau keluar karena beko dapat sewa,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi