SERANG – Belasan tambang pasir di Kabupaten Serang disegel petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Penyegelan itu dilakukan karena, galian itu tidak mengantongi izin atau ilega.
Dalam melakukan penyegelan, Satpol PP dibantu aparat kepolisian, TNI dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menyebut, pihaknya menyegel aktivitas pertambangan pasir di tiga lokasi. Yang mana lokasi pertambangan itu terletak di Kampung Curug Barang, Desa Mancak, Kampung Siguling dan Kampung Curug Labuan, Desa Labuan.
Menurutnya, dari 20 lokasi tambang hanya ada empat galian yang bisa membuktikan izin operasinya.
“Dari sekitar 20 aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak hanya 4 diantaranya yang sudah mengantongi izin, setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi,” katanya, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Disebutkannya, jika para pengusaha yang ingin tatap melanjutkan usaha pertambangannya diharapkan segera menempuh perizinan. Akan tetapi, jika tidak ada upaya dalam menempuh perizinan. Maka, pihaknya bakal segera melakukan tindakan tegas.
“Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup (permanen-red),” katanya.
Dari hasil penyegelan yang dilakukan, petugas mengamankan beberapa kunci alat berat yang berada di lokasi pertambangan. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya aktivitas pertambangan sebelum izin ditempuh.
“JIka garis penyegelan dirusak dan beko kembali beraktivitas maka masuk pada ranah hukum. Guna mengantisipasi agar tidak beroperasi kembali selama disegel pihaknya mengamankan kunci kendaraan alat berta beko. Silahkan mereka mengambil kunci beko ke Satpol PP Provinsi Banten yang punya kewenangan, barangkali mau keluar karena beko dapat sewa,” katanya. (Syamsul)











