Hukrim  

Tersandung Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Kadisparpora Kota Serang Divonis Dua tahun Enam Bulan Penjara

SERANG – Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tipikor kelas II A Serang, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Sarnata yang merupakan mantan Kepala Disparpora Kota Serang dan Basar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan aset negara, Rabu (19/2/2025).

“Terdakwa Sarnata selaku mantan Kepala Dinas diduga telah menyalahgunakan kewenangan nya untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, yakni Basar dalam hal sewa lapak stadion namun dalam praktik nya terdakwa tidak mempedomani aturan pengelolaan barang milik daerah (BMD),” katanya.

Karena, kedua terdakwa itu terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp438 juta.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara rugi sebesar Rp483 juta,” katanya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdawa, Pang Pang Rara mengaku keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh majlis hakim. Karena, dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa Sarnata.

“Saya merasa sangat tidak puas dengan keputusan majelis hakim lantaran di dalam fakta persidangan tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Sarnata selaku Kepala Dinas,” katanya.

Meski vonis majelis hakim ini berat bagi klien nya namun ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Ya yang bersangkutan terdakwa ini kan melaksanakan tugas berdasarkan perintah atasan, berdasarkan disposisi namun ditengah perjalanan ada kekurangan seketika itu juga dibatalkan sebelum ada aktivitas, pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga setelah perjanjian kerjasama(PKS) dibatalkan. Kami melihat pekerjaan yang dilakukan sudah dibatalkan,” katanya.(Hen/Syam)

error: Konten di Proteksi