Hukrim  

Tolak Ajakan Rujuk, Mantan Istri di Panimbang Dianiaya

PANDEGLANG – TR (51) Warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang – Banten, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Polsek Panimbang lantaran tersandung kasus penganiayaan, Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 19.15 Wib pekan lalu.

Parahnya lagi yang menjadi korban dari penganiayaan itu ternyata mantan istri pelaku yakni RM. Usut punya usut pelaku melakukan aksi nekatnya itu lantaran korban menolak saat pelaku mengajak untuk rujuk.

“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku TR terhadap korbanya yakni Ratem. Awalnya dia (pelaku-red) datang kerumah korban, lalu pelaku mengobrol dengan korban dan mengajak korban untuk balikan berumah tangga, namun korban menolak dan menyuruh pelaku untuk pulang, sehingga pelaku emosi,” beber Kanit Reskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga :

Lantaran emosi pelaku sudah naik pitam karena mantan istri enggan untuk rujuk kembali. Pelaku langsung mendorong korban dan mencabut sebilah pisau yang ia bawa.

“Karena pelaku ini emosi langsung mencabut pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri. Lalu mendorong kepala korban hingga posisi kepala korban mengenadah ke atas, dan pelaku langsung menusukan pisau ke pelipis mata korban sebelah kanan sebanyak satu kali. Hingga mengeluarkan darah,” katanya.

Usai korban berlumuran darah lantaran terkena tusukan dibagian pelipis matanya, pelaku langsung melarikan diri.

Tetapi, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Karena tidak ada aksi kejahatan yang bisa berjalan dengan sempurna. Karena, pelaku diringkus oleh petugas hanya berselang 2 jam saja. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH-pidana. (Syam)

error: Konten di Proteksi