Usulan Setifikat Tanah Nelayan di Citeureup, Diskan Pandeglang Ngaku ‘Diarahkan’ BPN Pindah Lokasi ke Cigondang

Katakita – Program sertfikat tanah Lintas Sektoral (Lintor) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) untuk para nelayan di Pandeglang, diduga ada pengalihan lokasi.

Pasalnya, lokasi yang sebelumnya diajukan pihak Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, bukan Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, melainkan Desa Citerep, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Hal itu terungkap saat program Lintor yang kini tengah hangat menjadi perbincangan.

Salah seorang pejabat Dinas Periknan yang enggan disebutkan namanya menjabarkan program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (Sehatkan) di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan yang peserta pemohon program tersebut dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu perbidang.

Baca Juga :

Dikatahui, BPN Pandeglang melalui surat nya dengan nomor 14/36.01-400/2022 meminta agar Dinas Perikanan segera mengusulkan lokasi yang bakal ditetapkan untuk diikut sertakan dalam program V Lintor tahun anggaran 2022.

Padahal, sebelumnya Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang sudah diusulkan pada 2021 oleh Dinas Perikanan untuk dijadikan lokasi progra V Lintor. Namun, usulan itu dipatahkan oleh BPN Pandeglang dengan dalih terdapat permasalahan di Desa Citeureup.

“Iya awalnya yang diajukan itu Desa Citerep. Namun katanya pihak BPN ada kehawatiran jika di wilayah Citerep ada permasalahan, maka BPN mengarahkan ke Desa Cigondang, Kecamatan Labuan,” ungkap salah seorang pejabat Dinas Perikanan Pandeglang, yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/3/2022).

Sementara itu wartawan saat ini masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang.

Karena, saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp, Kepala BPN Suraji belum merespon. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi