LEBAK – Beberapa waktu lalu dunia jagat maya dihebohkan dengan video yang menampilkan adegan mesum yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Sosial Lebak dan salah satu oknum kepala Desa di Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian untuk oknum pegawai tersebut.
“Surat pemecatan oknum pegawai sudah dikeluarkan dan disebar langsung agar masyarakat bisa mengetahui,” katanya, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga :
- Dugaan Jual Beli Jabatan dan Storan Proyek Jadi Pembahasan di Debat Pilkada Kabupaten Pandeglang
- Calon Bupati Pandeglang Sebut SIKM Umbi Porang Hamburkan Anggaran
- C Hasil di KPU Kota Serang Dituding Lebih
- Debat Pertama Pilkada Kabupaten Serang Bakal Digelar Jumat
- Banyak Warga Pandeglang Tak Tahu Jadwal Pencoblosan dan Calon di Pilkada 2024
Dikatakannya, dengan adanya peristiwa itu pihaknya berharap agar bisa dijadikan sebagai cerminan sehingga tidak memberikan dampak buruk. Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh pegawai yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Lebak bisa lebih bijak dalam mengoprersikan media sosial.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh pegawai. Baik honorer maupun ASN, serta pejabat publik lainnya. Untuk lebih bijak menggunakan medsos, tidak main posting sembarangan apalagi yang menyangkut masalah etika dan moral,” katanya.
Sekadar diketahui, postingan video mesum yang diunggah wanita berinisial TR yakni mantan pegawai dinsos menjadi viral di media sosial. Dan sempat menjadi perbincangan publik. (Hend/Syam).