LEBAK – Beberapa waktu lalu dunia jagat maya dihebohkan dengan video yang menampilkan adegan mesum yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Sosial Lebak dan salah satu oknum kepala Desa di Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian untuk oknum pegawai tersebut.
“Surat pemecatan oknum pegawai sudah dikeluarkan dan disebar langsung agar masyarakat bisa mengetahui,” katanya, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga :
- May Day 2026, Bupati Serang Dorong Investasi Tumbuh untuk Buka Lapangan Kerja
- Jenguk Korban Laka Lantas, Bupati Pandeglang Sampaikan Duka dan Tanggung Biaya Pengobatan
- Pimpinan DPRD Pandeglang Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
- Jajaran Pimpinan DPRD Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2026
- DPRD Pandeglang Beri 13 Rekomendasi Atas LKPj Bupati TA 2025
Dikatakannya, dengan adanya peristiwa itu pihaknya berharap agar bisa dijadikan sebagai cerminan sehingga tidak memberikan dampak buruk. Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh pegawai yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Lebak bisa lebih bijak dalam mengoprersikan media sosial.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh pegawai. Baik honorer maupun ASN, serta pejabat publik lainnya. Untuk lebih bijak menggunakan medsos, tidak main posting sembarangan apalagi yang menyangkut masalah etika dan moral,” katanya.
Sekadar diketahui, postingan video mesum yang diunggah wanita berinisial TR yakni mantan pegawai dinsos menjadi viral di media sosial. Dan sempat menjadi perbincangan publik. (Hend/Syam).











