Hukrim  

Waduh, Bank Banten Dibidik Mabes Polri

SERANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah membidik Direktur Utama (Dirut) dan juga jajaran pengurus Bank Banten. Hal itu lantatan Dittupideksus Mabes Polri mengendus adanya dugaan kasus pemberian kredit kepada pihak ketiga yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pada kepengurusan Bank Banten sebelumnya, Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut dan jajaran pengurus Bank Banten atas kasus yang hampir sama, pemberian kredit bermasalah pada PT. HNM yang saat ini tengah didalami oleh Kejati Banten.

Berdasarkan surat panggilan klarifikasi tertanggal 22 Agustus 2022 dari Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri  terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus kredit bermasalah itu yang beredar secara beruntun di Media Sosial (Medsos) menjelaskan, kasus itu terjadi pada periode kepengurusan 2021 sampai sekarang yang diduga dilakukan oleh Dirut Bank Banten Agus Syabaruddin dan Pengurus Koperasi Jasa Sejahtera Baru (KJSB).

Proses pemberian kredit itu berdampak kepada persoalan hukum karena penetapan Perjanjian Kerjasama (PKS-nya) tidak sesuai dengan SOP aturan Bank, serta pengajuan kredit nasabahnya yang juga tidak sesuai prosedur kajian yang sesuai dengan aturan perbankan.

Baca Juga :

Atas hal itu, penyidik Subdit III/TPPU Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana korupsi atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Dosen Hukum Pidana dan Ketua Jurusan di Fakultas Hukum Universitas Banten Jaya (UNIBA), Kota Serang Iron Fajrul Aslami saat dihubungi, Rabu (24/8/2022) mengatakan, terhadap kasus di atas bisa dikenakan pasal berlapis, karena selain ada dugaan pelanggaran pidana perbankan, ada juga penggelapan, penggelapan dalam jabatan serta TPPU.

“Bahkan ada pasal kerugian negara di sana, karena di Bank Banten itu ada setoran uang daerah dalam bentuk penyertaan modal yang bersumber dari APBD,” katanya.

Iron menilai, dugaan pemberian kredit yang tidak sesuai SOP itu bisa dilihat dari tahapan proses pada saat akan memberikan kredit. Jika pada tahapannya ada yang terlewati, maka patut diduga pemberian kredit yang disalurkan telah melanggar SOP.

“Tapi itu harus dilihat kembali pada aturan Bank yang bersangkutan, karena kan setiap Bank mempunyai aturannya sendiri,” katanya.

Iron melanjutkan, karena pasal yang disangkakan TPPU, maka terhadap pihak yang ditersangkakan berdasarkan keputusan pengadilan nantinya diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara dari tindakan yang dilakukannya itu.

“Kalau besarannya tergantung nanti putusan dari pengadilan,” pungkasnya.

Plt Sekretaris Perusahaan Bank Banten Rahmat Hidayat tidak menampik adanya surat pemanggilan dari Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri yang juga ditujukan pada pengurus Bank Banten terkait dengan kasus pemberian kredit bermasalah kepada pihak ketiga yakni Koperasi.

“Iya bener ada,” katanya.

Namun Rahmat enggan memberikan pernyataan lebih lanjut karena saat ini prosesnya sedang ditangani oleh bagian hukum Bank Banten, ditambah dengan informasi yang dirinya peroleh sangat terbatas.

“Jadi saya belum bisa memberikan pernyataan yang penuh terhadap persoalan ini, karena datanya juga belum megang,” ucapnya.

Rahmat berjanji, jika ada perkembangan terkait persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh Perseroan, dirinya akan terbuka terhadap rekan-rekan media yang ingin mendapatkan informasi perihal itu.

“Kalau sudah utuh informasinya, saya akan sampaikan,” ucapnya.

Saat disinggung terkait proses pemberian kreditnya, Rahmat mengaku tidak mengetahui persis bagaimana prosesnya. Namun yang pasti terhadap surat pemanggilan itu yang sudah beredar, membuat kondisi di Top Management menjadi tidak tenang.

“Kalau ditataran pegawai masih kondusif, tapi di top management nya sudah mulai,” katanya.

Terhadap persoalan seperti ini, Rahmat mengaku heran selama dirinya bertugas di Banten selalu bocor ke publik, padahal pihaknya juga belum menerima surat itu.

“Kayanya ada yang coba membocorkan, soalnya saya juga barusan dapat kiriman itu dari seseorang,” katanya. (Hendi/Red)

error: Konten di Proteksi