Katakita – Kurang lebih sebanyak 23 kilo gram narkotika jenis shabu di amankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pandeglang di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menyebut, shabu seberat 23 kilo gram itu diamankan dari dua TKP yakni di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu Dan pesisir Pantai Sumur, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari pengungkapan kasus 23 kilo Sabu, di Cimanggu Dan Sumur Jajaran Polres Pandeglang berhasil amankan tujuh orang tersangka.
“Saat ini posisi kami ada di Kecamatan Cimanggu. Untuk TKP Pertama di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dan kami kembangkan lagi ke tepi pantai masuk daerah Sumur (Kecamatan Sumur,” kata Belny, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga :
- SMSI Pandeglang Gelar Muskab dan Pilih Pengurus Baru
- Pemkab Lebak Beri Kado Istimewa Untuk Petani di Hari Jadi ke-197
- Calon Pegawai SPPG di Pandeglang Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan
- Ketua Terpilih Golkar Lebak, Adde Rosi Bagikan Ribuan Sembako di Rangkasbitung
- Dukung Pembinaan Atlet Muda, Adde Rosi dan Kemenpora Gelar Kejurda Futsal di Lebak
Pada saat ini, sifatnya laporan sementara sebanyak 7 orang tersangka termasuk barang bukti diamankan.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 koper merah berisi 12 bungkus besar dan satu koper berisi 11 bungkus besar yang diduga jenis Sabu. Masih kita cek, barang bukti saat ini dengan 23 paket sebanyak 23 kilo Sabu,” tandasnya. (Syamsul)











