Katakita – Tim Kelelawar Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak.
Waka Polres Lebak Kompol Roby Heri Saputra yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari tim Satresnarkoba yang berhasil menangkap seorang yang diduga bandar narkoba yang berinisial RG (39) dikediamannya.
“Setelah menangkap RG, kemudian anggota mengembangkan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang berinisial SR (32) dan SP (24),” kata Hery kepada awak media, Rabu (19/1/2022)
Baca juga:
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
- Lantik 9 Pejabat Eselon IIb, Bupati Pandeglang Minta Kerja Cepat dan Responsif
- Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Pengusaha ke Polres atas Dugaan Penipuan Rp400 Juta
Ia menjelaskan, jika dari ketiga tersangka yang diduga pengedar sabu tersebut, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 53,98 gram, 1 buah Handphone, 1 buah alat hisap bong serta 1 buah timbangan digital.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lebak untuk diproses lebih lanjut,”ujarnya.
Ia menambahkan, selain menangkap 3 orang, tim Sat Resnarkoba juga telah mengamankan 1 orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di beda lokasi.
“Dari tangan tersangka yang berinisial RK (39), anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,49 gram,”imbuhnya.
Keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah. (Snd)***











