Katakita – Kurang lebih sebanyak 23 kilo gram narkotika jenis shabu di amankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pandeglang di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menyebut, shabu seberat 23 kilo gram itu diamankan dari dua TKP yakni di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu Dan pesisir Pantai Sumur, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari pengungkapan kasus 23 kilo Sabu, di Cimanggu Dan Sumur Jajaran Polres Pandeglang berhasil amankan tujuh orang tersangka.
“Saat ini posisi kami ada di Kecamatan Cimanggu. Untuk TKP Pertama di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dan kami kembangkan lagi ke tepi pantai masuk daerah Sumur (Kecamatan Sumur,” kata Belny, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga :
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
- Resmi! DPC PPP Pandeglang Terima SK Periode 2026-2031, Target Dongkrak Suara
Pada saat ini, sifatnya laporan sementara sebanyak 7 orang tersangka termasuk barang bukti diamankan.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 koper merah berisi 12 bungkus besar dan satu koper berisi 11 bungkus besar yang diduga jenis Sabu. Masih kita cek, barang bukti saat ini dengan 23 paket sebanyak 23 kilo Sabu,” tandasnya. (Syamsul)











