Katakita – Sebanyak 111 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mendapatkan remisi khusus di hari raya idul fitri 1443 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Jupri mengatakan, dari 258 orang penghuni di Rutan kelas IIB Pandeglang hanya 111 orang yang mendapatkan resmi.
Dimana, remisi yang diberikan muali dari 15 hari hingga satu bulan. Bahkan, ada pula yang mendapatkan remisi bebas langsung di hari raya idul fitri ini.
“Untuk yang remisi 15 hari ada sebanyak 63 orang dan satu bulan ada 48 orang selain itu ada pula yang mendapatkan remisi bebas langsung satu orang,” ujar Jupri, Senin (3/5/2022).
Baca Juga :
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
Ditambahkan, Jupri penyerahan remisi dilakukan usai seluruh warga binaan melaksanakan shalat idul fitri.
“Penyerahan resmi tadi diserahkan secara simbolis usai para tahanan melaksanakan shalat idul fitri di aula Rutan kelas IIB Pandeglang ini,” tandasnya. (Sym/katakita)











