Katakita – Sebanyak 111 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mendapatkan remisi khusus di hari raya idul fitri 1443 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Jupri mengatakan, dari 258 orang penghuni di Rutan kelas IIB Pandeglang hanya 111 orang yang mendapatkan resmi.
Dimana, remisi yang diberikan muali dari 15 hari hingga satu bulan. Bahkan, ada pula yang mendapatkan remisi bebas langsung di hari raya idul fitri ini.
“Untuk yang remisi 15 hari ada sebanyak 63 orang dan satu bulan ada 48 orang selain itu ada pula yang mendapatkan remisi bebas langsung satu orang,” ujar Jupri, Senin (3/5/2022).
Baca Juga :
- Harga Beras di Banten Masih Stabil Meski Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pemprov Siapkan Cadangan SPHP
- DPC PPP Pandeglang Gelar Konsolidasi Internal, Bentuk Panitia Muscab VI
- Insiden Penarikan Kendaraan di Serang Masuk Ranah Hukum, TNI-Polri Tegaskan Tetap Solid
- Bupati Pandeglang: Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Keadilan Sosial
- Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Ditambahkan, Jupri penyerahan remisi dilakukan usai seluruh warga binaan melaksanakan shalat idul fitri.
“Penyerahan resmi tadi diserahkan secara simbolis usai para tahanan melaksanakan shalat idul fitri di aula Rutan kelas IIB Pandeglang ini,” tandasnya. (Sym/katakita)











