PANDEGLANG – Kepolisian Sektor Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten mengamankan empat orang pria yang tengah asyik bermain judi kartu remi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Minggu (29/5/2022) kemarin.
Kepala Unit Satreskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin mengatakan, dari lokasi penggerebekan diamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan dua set kartu remi yang menjadi barang bukti dari perjudian tersebut.
“Jadi setiap satu putaran para pelaku memasang taruhan masing-masing Rp10 ribu,” kata Komarudin, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga :
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
Empat pelaku yang diamankan petugas yakni KA (44), MA (33), SN (39) dan SR (29). Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sobang, sedangkan satu pelaku yakni warga Kecamatan Sukaresmi. Akibat dari perbuatannya, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung pasal 303 KUHPidana. (Red)











