PANDEGLANG – Kepolisian Sektor Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten mengamankan empat orang pria yang tengah asyik bermain judi kartu remi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Minggu (29/5/2022) kemarin.
Kepala Unit Satreskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin mengatakan, dari lokasi penggerebekan diamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan dua set kartu remi yang menjadi barang bukti dari perjudian tersebut.
“Jadi setiap satu putaran para pelaku memasang taruhan masing-masing Rp10 ribu,” kata Komarudin, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga :
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
- Lantik 9 Pejabat Eselon IIb, Bupati Pandeglang Minta Kerja Cepat dan Responsif
- Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Pengusaha ke Polres atas Dugaan Penipuan Rp400 Juta
Empat pelaku yang diamankan petugas yakni KA (44), MA (33), SN (39) dan SR (29). Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sobang, sedangkan satu pelaku yakni warga Kecamatan Sukaresmi. Akibat dari perbuatannya, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung pasal 303 KUHPidana. (Red)











