SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten lakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran 47 rekening penunggak pajak senilai Rp524 miliar. Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya.
Kepala Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan juru sita negara yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” katanya.
Baca Juga :
- Setahun Zakiyah–Najib, 1.396 Warga Serang Terima Bantuan Usaha Produktif untuk Bangkitkan Ekonomi Keluarga
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Pertama di Desa Cadasari
- Bupati Pandeglang Lantik Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Terjebak Rutinitas
- Satu Tahun Kepemimpinan Zakiyah-Najib, Pemkab Serang Kembali Raih Opini WTP ke-15 Kalinya
- Pemkab Pandeglang Raih WTP Lagi, Bupati Dewi Dorong Optimalisasi PAD
Pemblokiran harta kekayaan WP yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal Jurusita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik Wajib Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020.
“Tindakan pemblokiran rekening serentak diprakarsai Kepala Kanwil DJP Banten untuk menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten beserta jajaran dalam upaya penegakan hukum perpajakan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Banten,” bebernya. (Red)











