PANDEGLANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang membuka peluang besar bagi investor yang hendak melakukan investasi di Pandeglang.
Kadisparbud Pandeglang Neneng mengatakan, terdapat banyak lahan di Kabupaten Pandeglang yang bisa dipergunakan sebagai objek wisata.
Namun, pihaknya mengingatkan agar investor yang hendak berinvestasi dalam bidang wisata bisa mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Pasalnya, ada beberapa zonasi yang tidak bisa dipergunakan sebagai objek wisata.
“Ada beberapa wilayah yang tidak bisa dibuat tempat pariwisata atau ada ijin khusus yang harus ditempuh terlebih dahulu,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Kadin Pandeglang, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga :
- DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Target PAD Naik
- Danrem 064/MY Rehab Panti Asuhan Nurul Ibad: “Kalian Tidak Sendiri”
- Gerak Cepat, Dinkes & RSDP Serang Aktifkan BPJS Pasien Tak Mampu di RSUD Kota Bekasi
- Harga Beras di Banten Masih Stabil Meski Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pemprov Siapkan Cadangan SPHP
- DPC PPP Pandeglang Gelar Konsolidasi Internal, Bentuk Panitia Muscab VI
Dikatakannya, salah satu objek yang tidak bisa dipergunakan sebagai tempat wisata yakni pesawahan yang masuk sebagai lahan produktif. Untuk itu, jika investor hendak memaksakan untuk merubah pola ruang maka diperlukan adanya perizinan yang musti ditempuh.
“Seperti pesawahan yang masuk kedalam lahan produktif. Maka perlu adanya izin khusus yang harus ditempuh agar bisa merubah pola ruangnya. Tapi kalau tidak merusak struktur alam itu tidak apa-apa,” katanya.
Dia menilai, sejauh ini masih banyak lahan di Kabupaten Pandeglang yang sudah dibeli oleh investor. Namun, lahan itu justru tidak dipergunakan dengan baik.
“Ada beberapa investor dari jakarta beli tanah di Pandeglang tapi tidak di manfaatkan lahannya, padahal itu berpotensi untuk bisa menjadi objek wisata,” katanya. (Syamsul)











