PANDEGLANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang membuka peluang besar bagi investor yang hendak melakukan investasi di Pandeglang.
Kadisparbud Pandeglang Neneng mengatakan, terdapat banyak lahan di Kabupaten Pandeglang yang bisa dipergunakan sebagai objek wisata.
Namun, pihaknya mengingatkan agar investor yang hendak berinvestasi dalam bidang wisata bisa mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Pasalnya, ada beberapa zonasi yang tidak bisa dipergunakan sebagai objek wisata.
“Ada beberapa wilayah yang tidak bisa dibuat tempat pariwisata atau ada ijin khusus yang harus ditempuh terlebih dahulu,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Kadin Pandeglang, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga :
- Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp2,3 Miliar Disebut Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi
- Pemprov Banten Anggarkan Rp6 Miliar Untuk Jalan Desa Sindang Asih-Badak Anom
- KPID Banten: Lembaga Penyiaran Harus Jadi Sarana Komunikasi Efektif Untuk Masyarakat
- Datangi Gedung DPRD, Pedagang Tolak Pembangunan Ulang Pasar Rau Serang
- Warga Pandeglang Apresiasi Program P3-TGAI
Dikatakannya, salah satu objek yang tidak bisa dipergunakan sebagai tempat wisata yakni pesawahan yang masuk sebagai lahan produktif. Untuk itu, jika investor hendak memaksakan untuk merubah pola ruang maka diperlukan adanya perizinan yang musti ditempuh.
“Seperti pesawahan yang masuk kedalam lahan produktif. Maka perlu adanya izin khusus yang harus ditempuh agar bisa merubah pola ruangnya. Tapi kalau tidak merusak struktur alam itu tidak apa-apa,” katanya.
Dia menilai, sejauh ini masih banyak lahan di Kabupaten Pandeglang yang sudah dibeli oleh investor. Namun, lahan itu justru tidak dipergunakan dengan baik.
“Ada beberapa investor dari jakarta beli tanah di Pandeglang tapi tidak di manfaatkan lahannya, padahal itu berpotensi untuk bisa menjadi objek wisata,” katanya. (Syamsul)