PANDEGLANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang membuka peluang besar bagi investor yang hendak melakukan investasi di Pandeglang.
Kadisparbud Pandeglang Neneng mengatakan, terdapat banyak lahan di Kabupaten Pandeglang yang bisa dipergunakan sebagai objek wisata.
Namun, pihaknya mengingatkan agar investor yang hendak berinvestasi dalam bidang wisata bisa mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Pasalnya, ada beberapa zonasi yang tidak bisa dipergunakan sebagai objek wisata.
“Ada beberapa wilayah yang tidak bisa dibuat tempat pariwisata atau ada ijin khusus yang harus ditempuh terlebih dahulu,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Kadin Pandeglang, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Dikatakannya, salah satu objek yang tidak bisa dipergunakan sebagai tempat wisata yakni pesawahan yang masuk sebagai lahan produktif. Untuk itu, jika investor hendak memaksakan untuk merubah pola ruang maka diperlukan adanya perizinan yang musti ditempuh.
“Seperti pesawahan yang masuk kedalam lahan produktif. Maka perlu adanya izin khusus yang harus ditempuh agar bisa merubah pola ruangnya. Tapi kalau tidak merusak struktur alam itu tidak apa-apa,” katanya.
Dia menilai, sejauh ini masih banyak lahan di Kabupaten Pandeglang yang sudah dibeli oleh investor. Namun, lahan itu justru tidak dipergunakan dengan baik.
“Ada beberapa investor dari jakarta beli tanah di Pandeglang tapi tidak di manfaatkan lahannya, padahal itu berpotensi untuk bisa menjadi objek wisata,” katanya. (Syamsul)











