PANDEGLANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang membuka peluang besar bagi investor yang hendak melakukan investasi di Pandeglang.
Kadisparbud Pandeglang Neneng mengatakan, terdapat banyak lahan di Kabupaten Pandeglang yang bisa dipergunakan sebagai objek wisata.
Namun, pihaknya mengingatkan agar investor yang hendak berinvestasi dalam bidang wisata bisa mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Pasalnya, ada beberapa zonasi yang tidak bisa dipergunakan sebagai objek wisata.
“Ada beberapa wilayah yang tidak bisa dibuat tempat pariwisata atau ada ijin khusus yang harus ditempuh terlebih dahulu,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Kadin Pandeglang, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga :
- Perumdam Pandeglang Luncurkan Gebyar Pemasangan Sambungan Baru untuk Perluas Akses Layanan Air Bersih
- Wujudkan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Pandeglang Kawal Musrenbang Kecamatan
- Gubernur Banten dan Bupati Serang Fokus Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan
- Makna Puasa Menurut Islam: Meningkatkan Takwa dan Ketaqwaan
- Manfaat Minum Kelapa Saat Berbuka Puasa, Segarkan Tubuh dan Cegah Dehidrasi
Dikatakannya, salah satu objek yang tidak bisa dipergunakan sebagai tempat wisata yakni pesawahan yang masuk sebagai lahan produktif. Untuk itu, jika investor hendak memaksakan untuk merubah pola ruang maka diperlukan adanya perizinan yang musti ditempuh.
“Seperti pesawahan yang masuk kedalam lahan produktif. Maka perlu adanya izin khusus yang harus ditempuh agar bisa merubah pola ruangnya. Tapi kalau tidak merusak struktur alam itu tidak apa-apa,” katanya.
Dia menilai, sejauh ini masih banyak lahan di Kabupaten Pandeglang yang sudah dibeli oleh investor. Namun, lahan itu justru tidak dipergunakan dengan baik.
“Ada beberapa investor dari jakarta beli tanah di Pandeglang tapi tidak di manfaatkan lahannya, padahal itu berpotensi untuk bisa menjadi objek wisata,” katanya. (Syamsul)











