PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkapkan fakta baru terkait penemuan jasad bayi di Kamar Mandi Rumah Kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang-Banten. Pada beberapa waktu lalu.
Terungkap, bahwa pelaku pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir dengan kondisi ari-ari masih menempel itu ternyata ibu kandungnya. Hal itu diketahui berdasarkan hasil autopsi dan visum.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, alasan pelaku nekat membunuh bayi itu karena tidak ingin memiliki anak lagi, karena kondisi perekonomiannya yang tidak sanggup untuk menafkahi anak.
“Motif ini karena alasan ekonomi, karena pekerjaan yang bersangkutan ini penjual kopi keliling,” katanya, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Selain itu, pelaku berusaha menutupi kehamilan nya dari suami dan keluarga. Dengan dalih tidak ingin membebani kepada keluarga. Karena, kelima anaknya sudah diurus oleh orang lain.
“Pelaku sudah punya anak lima, kemudian juga merasa takut apabila bayi ini lahir. Takut diketahui oleh keluarga. Terbebani, karena sudah ada beberapa anaknya juga yang dititipkan ke orang lain. Dan sudah diperingati jangan hamil lagi oleh keluarga. Dia berupaya agar kehamilan dan kelahiran tidak diketahui suami dan keluarganya,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Juncto pasal 7c Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peruhahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ibu pelaku kami naikan statusnya menjadi tersangka. Dengan Ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar. Dan ditambah sepertiga apabila yang melakukan hal tersebut orang tuanya,” katanya. (Syamsul Ma’arif)











