PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan sebanyak kurang lebih 16 ribu bungkus yang diduga ilegal.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, ribuan bungkus rokok yang diduga ilegal diamankan dari empat titik lokasi yang berbeda.
“Selama tiga hari terakhir ini kita mengamankan kurang lebih 16 ribu bungkus rokok yang diduga ilegal. Diamankan pada empat lokasi yang berbeda, dari Cadasari, Kadubanen dan Mandalawangi,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga :
- Korban Arisan Bodong Datangi Polsek Cadasari, Tuntut Kejelasan Pengembalian Uang
- Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga yang Langgar Jam Operasional
- Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Dikukuhkan, Jadi Rumah Besar Perjuangan Guru Madrasah
- Semarak HUT ke-81 RI, LamiPak Bersama 13 Desa di Cikande Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
- DLH Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Dirgahayu RI ke-81 Tahun
Menurutnya, saat ini jajaran Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai dan Badan POM.
“Kita kedepan akan melakukan koordinasi dengan bea cukai karena kaitannya dengan cukai. Dan juga dengan BPOM terkait pemeriksaan Undang-Undang kesehatan,” katanya.
Sedangkan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan POM.
“Saat ini kita belum melakukan penetapan tersangka. Karena masih menunggu pemeriksaan dari BPOM,” katanya. (Syamsul)











