PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan sebanyak kurang lebih 16 ribu bungkus yang diduga ilegal.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, ribuan bungkus rokok yang diduga ilegal diamankan dari empat titik lokasi yang berbeda.
“Selama tiga hari terakhir ini kita mengamankan kurang lebih 16 ribu bungkus rokok yang diduga ilegal. Diamankan pada empat lokasi yang berbeda, dari Cadasari, Kadubanen dan Mandalawangi,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga :
- Truk Hilang Kendali di Tanjakan Bangangah, Deretan Warung di Pandeglang Rata dengan Tanah
- Berbagi di 10 Muharram, PT TFJ Pandeglang Bahagiakan 100 Anak Yatim
- Lapas Kelas IIA Serang Screening HIV 400 Warga Binaan
- Kasus Tindak Pidana Perempuan dan Anak di Pandeglang Turun
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
Menurutnya, saat ini jajaran Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai dan Badan POM.
“Kita kedepan akan melakukan koordinasi dengan bea cukai karena kaitannya dengan cukai. Dan juga dengan BPOM terkait pemeriksaan Undang-Undang kesehatan,” katanya.
Sedangkan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan POM.
“Saat ini kita belum melakukan penetapan tersangka. Karena masih menunggu pemeriksaan dari BPOM,” katanya. (Syamsul)











