PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan sebanyak kurang lebih 16 ribu bungkus yang diduga ilegal.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, ribuan bungkus rokok yang diduga ilegal diamankan dari empat titik lokasi yang berbeda.
“Selama tiga hari terakhir ini kita mengamankan kurang lebih 16 ribu bungkus rokok yang diduga ilegal. Diamankan pada empat lokasi yang berbeda, dari Cadasari, Kadubanen dan Mandalawangi,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga :
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Menurutnya, saat ini jajaran Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai dan Badan POM.
“Kita kedepan akan melakukan koordinasi dengan bea cukai karena kaitannya dengan cukai. Dan juga dengan BPOM terkait pemeriksaan Undang-Undang kesehatan,” katanya.
Sedangkan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan POM.
“Saat ini kita belum melakukan penetapan tersangka. Karena masih menunggu pemeriksaan dari BPOM,” katanya. (Syamsul)











