PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan sebanyak kurang lebih 16 ribu bungkus yang diduga ilegal.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, ribuan bungkus rokok yang diduga ilegal diamankan dari empat titik lokasi yang berbeda.
“Selama tiga hari terakhir ini kita mengamankan kurang lebih 16 ribu bungkus rokok yang diduga ilegal. Diamankan pada empat lokasi yang berbeda, dari Cadasari, Kadubanen dan Mandalawangi,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga :
- Diduga Mengantuk Truk Tronton Ringsek Tabrak Pohon di Carita
- Korban Banjir di Patia Dapat Bantuan Dari BPC Gapensi dan Relawan
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pasar Malingping
- Pj Sekda Banten Minta Badan Publik Lebih Transparan Dalam Informasi
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Diguyur Pengharagaan
Menurutnya, saat ini jajaran Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai dan Badan POM.
“Kita kedepan akan melakukan koordinasi dengan bea cukai karena kaitannya dengan cukai. Dan juga dengan BPOM terkait pemeriksaan Undang-Undang kesehatan,” katanya.
Sedangkan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan POM.
“Saat ini kita belum melakukan penetapan tersangka. Karena masih menunggu pemeriksaan dari BPOM,” katanya. (Syamsul)