PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan sebanyak kurang lebih 16 ribu bungkus yang diduga ilegal.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, ribuan bungkus rokok yang diduga ilegal diamankan dari empat titik lokasi yang berbeda.
“Selama tiga hari terakhir ini kita mengamankan kurang lebih 16 ribu bungkus rokok yang diduga ilegal. Diamankan pada empat lokasi yang berbeda, dari Cadasari, Kadubanen dan Mandalawangi,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga :
- SMSI Pandeglang Gelar Muskab dan Pilih Pengurus Baru
- Pemkab Lebak Beri Kado Istimewa Untuk Petani di Hari Jadi ke-197
- Calon Pegawai SPPG di Pandeglang Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan
- Ketua Terpilih Golkar Lebak, Adde Rosi Bagikan Ribuan Sembako di Rangkasbitung
- Dukung Pembinaan Atlet Muda, Adde Rosi dan Kemenpora Gelar Kejurda Futsal di Lebak
Menurutnya, saat ini jajaran Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai dan Badan POM.
“Kita kedepan akan melakukan koordinasi dengan bea cukai karena kaitannya dengan cukai. Dan juga dengan BPOM terkait pemeriksaan Undang-Undang kesehatan,” katanya.
Sedangkan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan POM.
“Saat ini kita belum melakukan penetapan tersangka. Karena masih menunggu pemeriksaan dari BPOM,” katanya. (Syamsul)











