PANDEGLANG – Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) menuding nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Pandeglang sebagai bentuk upaya melemahkan penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Rohikmat menyebut, banyak kasus yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pandeglang yang tidak tersentuh Kejaksaan.
“Contoh kecil soal pungutan liar di Dinas Kesehatan, terus soal program PTSL yang di Kecamatan Sobang. Ini kan bukan lagi berbicara sosialaisai hukum atau meminta pertimbangan hukum ke pihak kejaksaan. Melainkan harus adanya penegakan hukum,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga :
- Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah dan Santuni Anak Yatim
- DPRD Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Dirgahayu Banten Provinsi Banten ke-26 Tahun
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
Pihaknya merasa ada kenjanggalan dengan MoU yang dilakukan Kejaksaan dan OPD serta BUMD di Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, dalam MoU yang dijalin tersebut Kejaksaan diberikan peran untuk melakukan audit keuangan negara.
“Ada sesuatu yang janggal soal nota kesepaham anatar Kejari dengan organisasi perangkat daerah atau BUMD. Yaitu di posisi yang mana Kejaksaan ini berperan dalam mengaudit uang negara. Sedangak kita tau di tim audit keuangan negara ada juga Inspektorat dan BPK,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya bakal menggelar aksi unjuk rasa pada, Kamis (11/5/2023) besok di depan gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Akan kami suarakan persoalan ini di depan kantor Kejakasaan Negeri Kabupaten Pandeglang besok,” katanya. (Syamsul)











