PANDEGLANG – Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) menuding nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Pandeglang sebagai bentuk upaya melemahkan penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Rohikmat menyebut, banyak kasus yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pandeglang yang tidak tersentuh Kejaksaan.
“Contoh kecil soal pungutan liar di Dinas Kesehatan, terus soal program PTSL yang di Kecamatan Sobang. Ini kan bukan lagi berbicara sosialaisai hukum atau meminta pertimbangan hukum ke pihak kejaksaan. Melainkan harus adanya penegakan hukum,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Pihaknya merasa ada kenjanggalan dengan MoU yang dilakukan Kejaksaan dan OPD serta BUMD di Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, dalam MoU yang dijalin tersebut Kejaksaan diberikan peran untuk melakukan audit keuangan negara.
“Ada sesuatu yang janggal soal nota kesepaham anatar Kejari dengan organisasi perangkat daerah atau BUMD. Yaitu di posisi yang mana Kejaksaan ini berperan dalam mengaudit uang negara. Sedangak kita tau di tim audit keuangan negara ada juga Inspektorat dan BPK,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya bakal menggelar aksi unjuk rasa pada, Kamis (11/5/2023) besok di depan gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Akan kami suarakan persoalan ini di depan kantor Kejakasaan Negeri Kabupaten Pandeglang besok,” katanya. (Syamsul)











