TANGERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang bersama dengan Satpol PP, dan Loka POM Kabupaten Tangerang, mengamankan ratusan butir obat dari sejumlah toko karena tidak dapat menunjukan izin yang berlaku.
Operasi itu dilakukan dalam pengawasan sejumlah toko jamu, toko obat dan toko obat kuat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (7/6/2023) kemarin.
Kepala Seksi Farmasi dan pengawasan Pangan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtwati mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat – obat tradisional
“Dari hasil pemeriksaan kemarin, ditemukan kurang lebih 600 butir obat dari beberapa toko yang tidak mengantongi izin, termasuk obat kadaluarsa dan obat keras juga diperjualbelikan. Obat tersebut kami amankan karena pemliki toko tidak dapat menunjukan izin yang berlaku,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga :
- Ada 95 Hektare Tanah Terlantar di Pandeglang, Kepala BPN Pandeglang: Tidak Mudah Untuk Pemanfaatan
- Kades Wirasinga Minta Pemda Pandeglang Perbaiki Jalan Rusak di Wilayahnya
- Keren! Kenakan Jaket Unsera, Gubernur Banten Selfie Bareng Mahasiswa
- Wabup Pandeglang Tinjau Sekolah di Banjar dan Mekarjaya
- Di Tengah Efisiensi Anggaran, Dindikpora Pandeglang Gelar Kegaitan di Hotel
Hampir semua toko yang diperiksa dalam kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Bahkan, pemilik toko tidak berada di tempat. Karena itu, Dinkes bersama Loka Pom Kabupaten Tangerang meminta kepada pemilik toko agar datang ke kantor Badan POM Kabupaten Tangerang untuk pengecekan izin lebih lanjut.
Ditegaskannya, obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin edar. Karena, bahaya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak mengakibatkan kerusakan saraf dan gangguan kesehatan lainnya.
“Dalam aturannya, obat keras itu hanya boleh diperjualbelikan di apotek dan hanya dapat dibeli melalui resep dokter,” katanya. (Azh/Red)