Katakita – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang menegaskan sudah mencoret sebanyak 106 agen E-warung yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Senin (3/1/2022).
Pencoretan agen E-warung dilakukan bersama dengan pihak bank sesuai dengan peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
“Ya, kami coret agen e-warong. Dari jumlah total 240 e-warong, ada sebanyak 106 e-warong yang kami coret. Pencoretan itu dilakukan karena saat dilakukan verifikasi, tidak memenuhi persyaratan sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Sosial Nuriah.
Baca Juga :
- Pemkab Pandeglang Kembali Kelola Sampah dari Tangsel, Masyarakat: Tidak Ada Persoalan
- Peduli Ponpes, YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Paket Rendang
- Kejagung RI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dari Desa dengan Program Jaksa Jaga Desa
- DPRD Pandeglang Evaluasi Kinerja Satgas PAD, Pastikan Program Kerja Jelas dan Tepat Sasaran
- Satlantas Polres Pandeglang Buka Perpanjangan SIM di CFD
Ia mengaku, pencoretan agen E-warung dikarenakan ratusan agen e-warung di program sembako itu saat diverifikasi tak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memaksimalkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako di Pandeglang, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang bersama pihak Bank telah mencoret ratusan agen e-warong yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Hal itu dilakukan pihak Dinsos dan Bank, dikarenakan ratusan agen e-warong di program Sembako itu saat diverifikasi tak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.