Katakita – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang menegaskan sudah mencoret sebanyak 106 agen E-warung yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Senin (3/1/2022).
Pencoretan agen E-warung dilakukan bersama dengan pihak bank sesuai dengan peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
“Ya, kami coret agen e-warong. Dari jumlah total 240 e-warong, ada sebanyak 106 e-warong yang kami coret. Pencoretan itu dilakukan karena saat dilakukan verifikasi, tidak memenuhi persyaratan sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Sosial Nuriah.
Baca Juga :
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Ia mengaku, pencoretan agen E-warung dikarenakan ratusan agen e-warung di program sembako itu saat diverifikasi tak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memaksimalkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako di Pandeglang, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang bersama pihak Bank telah mencoret ratusan agen e-warong yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Hal itu dilakukan pihak Dinsos dan Bank, dikarenakan ratusan agen e-warong di program Sembako itu saat diverifikasi tak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.











