Katakita – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang menegaskan sudah mencoret sebanyak 106 agen E-warung yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Senin (3/1/2022).
Pencoretan agen E-warung dilakukan bersama dengan pihak bank sesuai dengan peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
“Ya, kami coret agen e-warong. Dari jumlah total 240 e-warong, ada sebanyak 106 e-warong yang kami coret. Pencoretan itu dilakukan karena saat dilakukan verifikasi, tidak memenuhi persyaratan sesuai Permensos Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Sosial Nuriah.
Baca Juga :
- Budi Rustandi Paparkan Capaian Kota Serang di HUT ke-19, Andalkan Kolaborasi Hadapi APBD Terbatas
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
Ia mengaku, pencoretan agen E-warung dikarenakan ratusan agen e-warung di program sembako itu saat diverifikasi tak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memaksimalkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako di Pandeglang, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang bersama pihak Bank telah mencoret ratusan agen e-warong yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Hal itu dilakukan pihak Dinsos dan Bank, dikarenakan ratusan agen e-warong di program Sembako itu saat diverifikasi tak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.











