Katakita – Komplotan pencuri mobil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. Satu orang pelaku diamankan berikut barang bukti sebuah mobil daihatsu xenia milik Ferlia Miranti warga Lingkungan Ciracas Indah Blok A No. 283 RT 02/08 Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Satu tersangka yang diamankan WU (42) warga Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan satu tersangka lain yang berstatus buron DS.
“Pelaku diamankan saat hendak menjual mobil barang curian ke daerah karawang kemudian ketika di perjalanan menuju karawang tepatnya di Tol Simatupang Jakarta Selatan pelaku di kejar oleh polisi. Karena pelaku ketakutan kemudian pelaku keluar Tol dan pelaku terjebak macet. Kemudian langsung berlari keluar dari mobil dan langsung di amankan warga,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga :
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
- Resmi! DPC PPP Pandeglang Terima SK Periode 2026-2031, Target Dongkrak Suara
Komplotan ini sengaja datang ke Kota Serang untuk mencari mobil. Mereka berkeliling mencari mobil yang dijadikan sasaran. Hingga akhirnya menemukan mobil milik korban, para pelaku ini kemudian mencuri mobil tersebut menggunakan obeng, kunci T, kunci kontak palsu dan sebuah bor otomatis dan mata bor.
“Jadi eksekutornya adalah DS (DPO) yang turun dan merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci leter T setelah itu merusak kunci kontak mobil menggunakan bor otomatis,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Syamsul)











