PANDGLANG – Kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang-Banten rawan pembalakan liar atau pencurian pohon. Terakhir, kasus pencurian terjadi pada pertengahan November kemarin.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sumur Brigadir Polisi Ibu Majah membenarkan adanya peristiwa pembalakan hutan tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal itu.
“iya ada, tapi kita belum tahu siapa pelakunya. Kita masih melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga :
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
- Korban Arisan Bodong Datangi Polsek Cadasari, Tuntut Kejelasan Pengembalian Uang
- Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga yang Langgar Jam Operasional
- Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Dikukuhkan, Jadi Rumah Besar Perjuangan Guru Madrasah
Ibnu menegaskan, tindakan penebangan pohon dikawasan konservasi atau hutan lindung merupakan tindak pidana, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kita pasti tangkap pelakunya karena melanggar aturan. Kan enggak boleh ada penebangan liar didalam kawasan konservasi,” ujarnya.
Humas Balai TNUK Andri Firmansyah membenarkan adanya kejadian itu. Kata dia, proses penebangan pohon didalam kawasan TNUK terekam oleh kamera trap yang biasa digunakan untuk memantau aktivitas badak cula satu.
“Iya ada penebangan ilegal dan sudah kita sampaikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Sumur,” katanya.
Andri memastikan, kegiatan penebangan pohon didalam kawasan hutan konservasi tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Soalnya, kata dia, kegiatan penebangan itu bisa mengganggu habitat dan ekosistem hewan yang ada didalam hutan.
“Enggak boleh dan enggak dibenarkan. Harus ditindak karena memang melanggar hukum,” katanya. (*/Syamsul)











