Hukrim  

Kepala Kejari Pandeglang: Uang Hasil Korupsi Digunakan Untuk Rapat

PANDEGLANG – Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya  mengatakan uang hasil korupsi yang dihasilkan oleh ES dipergunakan untuk kepentingan rapat dan biaya operasional.

“Uang hasil korupsi yang di hasilkan itu dipergunakan oleh ES untuk keperluan rapat dan juga operasional,” katanya, Kamis (16/1/2025).

Dari hasili pengakuan ES uang yang dipergunakan untuk keperluan rapat dan operasional senilai Rp400 juta. Namun dari hasil perhitungan ahli,, Kejari Pandeglang menyimpulkan kerugian negara dari aksi  dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ES senilai Rp1,6 Miliar.

“Kurang lebih Rp400 juta yang dipergunakan untuk keperluan rapat dan operasional. Namun untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp1,6 miliar,” katanya.

Sekadar diketahui, ES ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan kredit fiktif dan mark up pinjaman kepada salah satu bank. Kini, ES sudah ditahan di Rutan kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan.

“Tersangka ES ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan kredit fiktif dan markup pinjaman dari nasabah,’ katanya.(Syamsul Ma’arif)

error: Konten di Proteksi