PANDEGLANG – Badan Pendapatan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang berencana bakal menginventarisir pengusaha tambak udang yang belum membayar pajak bumi dan bangunan.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan BP2D Pandeglang Muklis Arifin mengatakan, saat ini baru hanya ada satu pengusaha tambak yan membayar pajak.
“Hanya ada satu yang di Kecamatan Sumur itu Rp500 juta kemarin itu,” kata Muklis, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga :
- Diduga Mengantuk Truk Tronton Ringsek Tabrak Pohon di Carita
- Korban Banjir di Patia Dapat Bantuan Dari BPC Gapensi dan Relawan
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pasar Malingping
- Pj Sekda Banten Minta Badan Publik Lebih Transparan Dalam Informasi
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Diguyur Pengharagaan
Dikatakan Muklis, untuk penetapan retribusi pajak tambak udan di Kabupaten Pandeglang hanya pajak bumi saja. Karena, pihaknya mengaku masih memiliki kekurang untuk penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kita rencana tahun ini ingin ada penilaian untuk tambak udang. Sementara baru ada penilain tanahnya saja yang dibebankan pajak. Sementara tambak itu kan ada bangunannya juga,” katanya.
Muklis merinci, jika seluruh pengusaha tambak menggugurkan kewajibannya dalam membayar pajak. Maka, pendapatan yang dihasilkan dari sektor tambak bisa mencapai Rp5 sampai Rp10 Miliar.
“Kalau semuanya itu dari tambak saja Rp5 samapi Rp10 miliar,” katanya.
Muklis mengaku, pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Karena, tahun 2022 BP2D dibebankan taregt pajak sebesar Rp79 miliar. (Syamsul)