PANDEGLANG – Badan Pendapatan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang berencana bakal menginventarisir pengusaha tambak udang yang belum membayar pajak bumi dan bangunan.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan BP2D Pandeglang Muklis Arifin mengatakan, saat ini baru hanya ada satu pengusaha tambak yan membayar pajak.
“Hanya ada satu yang di Kecamatan Sumur itu Rp500 juta kemarin itu,” kata Muklis, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga :
- MUI Pandeglang Minta Sanksi Tegas untuk Oknum ASN yang Diduga Terlibat LGBT
- Laskar Biru Bersihkan Lingkungan Stadion Badak Pandeglang, Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pemerasan PT Gandasari Energi, Ancam Duduki Kapal
- Wabup Serang Terima 3 Guru Muda Astra, Dorong Peningkatan Mutu SD di Cikande
- DPRD Pandeglang Soroti 4 Proyek DPUPR Jadi Temuan BPK, Minta Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar Rp222 Juta
Dikatakan Muklis, untuk penetapan retribusi pajak tambak udan di Kabupaten Pandeglang hanya pajak bumi saja. Karena, pihaknya mengaku masih memiliki kekurang untuk penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kita rencana tahun ini ingin ada penilaian untuk tambak udang. Sementara baru ada penilain tanahnya saja yang dibebankan pajak. Sementara tambak itu kan ada bangunannya juga,” katanya.
Muklis merinci, jika seluruh pengusaha tambak menggugurkan kewajibannya dalam membayar pajak. Maka, pendapatan yang dihasilkan dari sektor tambak bisa mencapai Rp5 sampai Rp10 Miliar.
“Kalau semuanya itu dari tambak saja Rp5 samapi Rp10 miliar,” katanya.
Muklis mengaku, pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Karena, tahun 2022 BP2D dibebankan taregt pajak sebesar Rp79 miliar. (Syamsul)











