SERANG – Penasehat Hukum Nikita Mirzani (NM) mengajukan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota agar kliennya NM tidak dilakukan panahan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, alsan tidak ditahannya Nikita Mirzani lantaran ia harus mendampingi anaknya.
“Sesuai dengan yang kami sampaikan, hasil rapat tadi. Bahwa ibu NM harus mendampingi anak nya maka kami persilahkan malam ini untuk pulang,” kata Shinto ketika menggelar konferensi pers, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Menurutnya, tidak perlu ada jaminan mengenai kepulangan NM dari Polresta Serang Kota rersebut. Karena, sudah ada penasehat hukum nya yang bersedia menjamin NM
“Jaminan tidak perlu karena memang sudah ada penasehat hukum,” katanya.
Akan tetapi, meski NM tidak ditahan di Polresta Serang Kota. Namun, dia perlu menjalankan wajib lapor. Disamping itu, Shinto menegaskan penyidik perlu menuntaskan kasus yang saat ini menyeret NM.
“Wajib lapor. Penyidik harus menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Aktris Nikita Mirzani ditangkap oleh Tim penyidik Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Serang Kota pada, Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan lantaran diduga tersandung tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (Syamsul)