PANDEGLANG – Proyek penataan Fasad Pasar Badak Kabupaten Pandeglang-Banten diproyeksikan agar rampung pada, 12 Desember 2022 mendatang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang menegaskan jika pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu, maka pihaknya bakal memberlakukan sanksi.
“Ya. Kalau pekerjaanya tidak selesai seusai waktu maka nanti akan ada denda,” kata Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Pandeglang, Dede Lesmana, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga :
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
- Korban Arisan Bodong Datangi Polsek Cadasari, Tuntut Kejelasan Pengembalian Uang
- Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga yang Langgar Jam Operasional
- Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Dikukuhkan, Jadi Rumah Besar Perjuangan Guru Madrasah
Dede menilai, untuk progres pekerjaan proyek penataan Fasad itu kini baru mencapai 80 persen. Padahal, batas waktu pengerjaan hanya tersisa lima hari.
“Laporan terakhir progres baru 80 persen,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, proyek penataan Fasad Pasar Badak Pandeglang yang dilaksanakan Suci Pratama sebagai pemenang berkontrak, memulai proses pekerjaannya pada, 14 September 2022 lalu.
Proyek penataan Fasad Pasar Badak Pandeglang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan nilai pagu Rp1.961 Miliar dan Nilai HPS Pake Rp1.945 Miliar. (Syamsu)











