PANDEGLANG – Proyek penataan Fasad Pasar Badak Kabupaten Pandeglang-Banten diproyeksikan agar rampung pada, 12 Desember 2022 mendatang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang menegaskan jika pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu, maka pihaknya bakal memberlakukan sanksi.
“Ya. Kalau pekerjaanya tidak selesai seusai waktu maka nanti akan ada denda,” kata Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Pandeglang, Dede Lesmana, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga :
- Ribuan Warga Padati Ruwat Laut Carita, Perahu Pengantin Tak Bisa Sandar Akibat Pendangkalan
- Stand Disparbud Pandeglang Raih Terbaik di Exciting Banten Festival 2026
- Truk Hilang Kendali di Tanjakan Bangangah, Deretan Warung di Pandeglang Rata dengan Tanah
- Berbagi di 10 Muharram, PT TFJ Pandeglang Bahagiakan 100 Anak Yatim
- Lapas Kelas IIA Serang Screening HIV 400 Warga Binaan
Dede menilai, untuk progres pekerjaan proyek penataan Fasad itu kini baru mencapai 80 persen. Padahal, batas waktu pengerjaan hanya tersisa lima hari.
“Laporan terakhir progres baru 80 persen,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, proyek penataan Fasad Pasar Badak Pandeglang yang dilaksanakan Suci Pratama sebagai pemenang berkontrak, memulai proses pekerjaannya pada, 14 September 2022 lalu.
Proyek penataan Fasad Pasar Badak Pandeglang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan nilai pagu Rp1.961 Miliar dan Nilai HPS Pake Rp1.945 Miliar. (Syamsu)











