Katakita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus empat pelaku pencurian hewan kerbau yang sudah beroprasi selama dua tahun di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pandeglang.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain empat pelaku pencurian pihaknya juga mengamankan satu penadah beserta lima barang bukti hewan kerbau.
“Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan lima orang tersangka, dan barangbukti lima ekor kerbau di TKP,” kata Andi, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga :
- SMSI Pandeglang Gelar Muskab dan Pilih Pengurus Baru
- Pemkab Lebak Beri Kado Istimewa Untuk Petani di Hari Jadi ke-197
- Calon Pegawai SPPG di Pandeglang Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan
- Ketua Terpilih Golkar Lebak, Adde Rosi Bagikan Ribuan Sembako di Rangkasbitung
- Dukung Pembinaan Atlet Muda, Adde Rosi dan Kemenpora Gelar Kejurda Futsal di Lebak
Ditambahkan Andi, saat ini pihaknya masih memburu tiga orang pelaku yang sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga ikut terlibat dalam pencurian hewan tersebut.
“Masih ada tiga orang yang kita terus buru. Tersangka inisial O, Tersangka inisial N,dan Tersangka inisial W,” ujarnya.
Adapun lima pelaku yang memiliki peran berbeda dan kini sudah diamankan di Polres Pandeglang yakni AA yang bertugas sebagai pembeli hewan hasil curian (Penadah-Red), sedangkan empat pelaku yang bertugas sebagai pencuri hewan kerbau yakni AN alias E, AE, tersangka A alias C dan tersangka D alias C.
Akibat dari perbuatannya, Tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Syamsul)











