Katakita- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan untuk menunda jadwal pembongkaran gedung tempat hiburan malam (THM) yang sedianya dilaksanakan, Selasa (30/11/2021). Namun komitmen Pemkab Serang untuk melakukan eksekusi sesuai amanat peraturan daerah (perda) akan terus dilanjutkan.
Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, sesuai koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jadwal pembongkaran gedung THM di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu ditunda sementara.
“Kami sudah koordinasi pula dengan kepolisian yang membantu kami. Semua sepakat untuk menunda, karena sama-sama kita harus mengamankan demo para buruh pada 30 November,” kata Nanang.
Baca Juga :
- Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Terpilih, Hadiri Undangan Presiden di Hambalang
- Gandeng PT Daur Ulang, Pemkab Kaji Pengolahan Sampah di Pandeglang
- Gaji PPPK Paruh Waktu di Pemkab Pandeglang Sama Dengan Honorer
- Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan SPAM Tanjung Lesung ke Pemda Pandeglang
- Diduga Jadi Pengedar Obat Terlarang, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi
Menurut Nanang, personel yang akan bertugas melakukan pengawalan proses pembongkaran THM harus membantu para buruh yang berdemonstrasi, agar aman dan tertib. Termasuk personel kepolisian yang akan diperbantukan dalam proses pembongkaran, harus mengamankan aksi buruh.
“Kami tidak akan menghentikan proses pembongkaran tempat hiburan malam, semua sudah final dan wajib dilakukan sesuai amanat perda. Hanya kami menunda karena harus bersama-sama mengamankan aksi teman-teman buruh,” ujarnya.
Selanjutnya pada Rabu (1/12/2021), kata Nanang, tim akan melakukan rapat finalisasi waktu pembongkaran gedung THM. Termasuk menentukan waktu pembongkaran.
“Kita tidak boleh salah melangkah, harus mengikuti aturan, mulai dari proses administrasi, sampai langkah-langkah di lapangan nanti. Prinsipnya, pembongkaran gedung THM, wajib dilakukan sesuai amanat perda,” ujarnya.