Katakita – Pengadilan Negeri Pandeglang memberikan sejumlah sembako, kepada warga yang menjadi korban gempa bumi di wilayah Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Banten, sebab hal tersebut dilakukan sebagai rasa kepedulian terhadap sesama.
Seperti yang diketahui, gempa yang melanda Provinsi Banten tepatnya di Kecamatan Sumur Kabupaten pandeglang pada awal bulan Januari 2022 membuat ratusan rumah warga mengalami kerusakan ringan, sedang dan berat.
Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Titis Tri Wulandari melalui juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Andry Eswin mengatakan, bakti Sosial berupa pemberian sembako ini merupakan wujud dari kepedulian rasa kemanusiaan terhadap sesama dari segenap warga Pengadilan Negeri Pandeglang.
Baca juga:
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
- Korban Arisan Bodong Datangi Polsek Cadasari, Tuntut Kejelasan Pengembalian Uang
- Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga yang Langgar Jam Operasional
- Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Dikukuhkan, Jadi Rumah Besar Perjuangan Guru Madrasah
“Bakti sosial berupa pemberian Sembako tersebut diserahkan langsung oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang kepada Emil Salim selaku Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Pandeglang di Kantor Kecamatan Sumur, untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan terkena dampak langsung bencana gempa tersebut,” kata Eswin, Rabu (20/1/2022).
Ia mengatakan, dalam agenda bakti sosial pemberian sembako tersebut, dihadiri oleh sejumlah hakim dan panitera serta pegawai Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Bakti sosial berupa pemberian sembako yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut, diikuti oleh hakim-hakim dan panitera serta para pegawai Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari rabu tanggal 19 januari 2022,” ujarnya (De)***











