PANDEGLANG – Pengurus Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang mulai membahas tentang tata tertib (Tatib) dan struktur kepengurusan bertempat di Sekretariat Porwan Pandeglang, Rabu (30/11/2022).
Diberlakukkannya tata tertib itu, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan pengurus Porwan Pandeglang, terhadap suatu organisasi.
Ketua Porwan Pandeglang, TB. Agus Jamaludin mengatakan, peraturan tentang sanksi organisasi Porwan Pandeglang, merupakan pedoman dan aturan yang mengikat bagi seluruh anggota dan pengurus.
“Keputusan ini agar dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota dan pengurus, bahkan bagi saya sendiri selaku ketua, hal ini guna meningkatkan kedisiplinan kita di dalam Porwan Pandeglang,” katanya.
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Ditegaskannnya, jiika ada pengurus atau anggota yang melanggar tata tertib Porwan Pandeglang, maka harus menerima sanksi yang telah tertuang dalam tata terbit Porwan Pandeglang.
“Sesuai tata tertib kita yang telah disepakati bersama, jika ada pelanggaran yang dilakukan pengurus ataupun anggota, maka sanksi diberikan melalui tingkatan berupa peringatan tertulis maksimal dua kali, pembekuan keanggotaan, diberhentikan dari jabatan, hingga diberhentikan dari keanggotaan Porwan Pandeglang,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh pengurus dan anggota Porwan Pandeglang merupakan wartawan aktif yang memiliki kartu perusahaan dan bertugas di Kabupaten Pandeglang.
“Selain merupakan wartawan yang bertugas di Pandeglang, tentunya yang ingin bergabung di kelompok kerja wartawan (Porwan) Pandeglang dipersilahkan, yang penting dapat mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Dan kedepannya, bagi pengurus maupun anggota porwan yang belum dan ingin bergabung di organisasi yang diakui dewan pers, silahkan untuk memilih sesuai keinginannya,” pungkasnya. (Red)











