PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Polda Banten meringkus MI (39) warga Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten yang diduga menjadi pelaku tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Parahnya lagi, terduga pelaku tindak pidana pencabulan itu merupakan ayah tiri korban.
“Kami menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak nya. Peristiwanya itu terjadi pada, (05/11/2022) kemarin sekira pukul 15.30 WIB,” kata Kasatreskrim Polresta Kota Serang, AKP David Adhi Kusuma, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, pelaku melancarkan aksi bejat nya saat korban tengah tertidur didalam kamar kontrakan milik pelaku.
“Di dalam rumah kontrakan terlapor. Saat itu korban tengah tertidur dikamar,” katanya.
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Kini, pelaku sudah diringkus oleh petugas dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku suda kita amankan dan alat buti berupa Visum Et Repertum Repertum sudah ada. Selain itu kita juga sudah meminta keterangan dari saksi,” katanya. (Syamsul)