PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Polda Banten meringkus MI (39) warga Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten yang diduga menjadi pelaku tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Parahnya lagi, terduga pelaku tindak pidana pencabulan itu merupakan ayah tiri korban.
“Kami menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak nya. Peristiwanya itu terjadi pada, (05/11/2022) kemarin sekira pukul 15.30 WIB,” kata Kasatreskrim Polresta Kota Serang, AKP David Adhi Kusuma, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, pelaku melancarkan aksi bejat nya saat korban tengah tertidur didalam kamar kontrakan milik pelaku.
“Di dalam rumah kontrakan terlapor. Saat itu korban tengah tertidur dikamar,” katanya.
Baca Juga :
- Jaring Aspirasi di Dapil VI, Legislator PPP Pandeglang Soroti Bantuan RTLH
- Politisi PKB Pandeglang Optimistis “Prabowo Nomics” Sampai ke Daerah
- Warga Malingping Selatan Keluhkan Sering Mati Lampu, PLN Didesak Segera Perbaiki Layanan
- Mayora Group Perbaiki Masjid di Cadasari Pandeglang Melalui Program CSR
- Minat ke Madrasah di Banten Menurun, PGIN Kota Serang Gelar Seminar Penguatan Guru
Kini, pelaku sudah diringkus oleh petugas dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku suda kita amankan dan alat buti berupa Visum Et Repertum Repertum sudah ada. Selain itu kita juga sudah meminta keterangan dari saksi,” katanya. (Syamsul)











