PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Polda Banten meringkus MI (39) warga Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten yang diduga menjadi pelaku tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Parahnya lagi, terduga pelaku tindak pidana pencabulan itu merupakan ayah tiri korban.
“Kami menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak nya. Peristiwanya itu terjadi pada, (05/11/2022) kemarin sekira pukul 15.30 WIB,” kata Kasatreskrim Polresta Kota Serang, AKP David Adhi Kusuma, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, pelaku melancarkan aksi bejat nya saat korban tengah tertidur didalam kamar kontrakan milik pelaku.
“Di dalam rumah kontrakan terlapor. Saat itu korban tengah tertidur dikamar,” katanya.
Baca Juga :
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
- Bupati Pandeglang Tekankan Peran Strategis Desa di Rakernas APDESI Merah Putih 2026
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang mengucapkan Selamat Hari Jadi Katakit.co yang ke-5 Tahun
- DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Target PAD Naik
Kini, pelaku sudah diringkus oleh petugas dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku suda kita amankan dan alat buti berupa Visum Et Repertum Repertum sudah ada. Selain itu kita juga sudah meminta keterangan dari saksi,” katanya. (Syamsul)











