SERANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menuegel perusahaan ternak ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pada, Kamis (11/5/2023).
Penyegelan tersebut dilakukan atas instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas lantaran menyalahi aturan yang berlaku.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB sekitar 40 Petugas Satpol-PP Kabupaten Serang berkumpul di lokasi ternak ayam dengan memulai apel serta di bacakan berita acara penyegelan terlebih dahulu.
Tanpa ada perlawanan, dari pihak pengelola ternak ayam dengan luasan lokasi kurang lebih 1 hektare dan berdiri sejak 7 tahun lalu itu disegel oleh Satpol PP dengan menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Penyegelan di pimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar. Turut hadir perwakilan OPD terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar mengatakan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hasil rapat Kordinasi penyegelan peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta pada tanggal 4 Mei 2023.
”Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menutup peternakan karena dari sisi tatu ruang dan manajemen administrasi izin tidak memiliki izin,”katanya.
Selanjutnya, kata Iskandar, atas informasi yang disampaikan oleh DPMPTSP pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas mengintruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.
”Ibu Bupati Serang menyampaikan ketika menyalahi aturan itu silahkan tutup dengan tegas beliau mengintruksikan, maka hari ini kita melakukan penyegelan. Padahal toleransi sudah kami berikan jauh-jauh hari namun membangkang, maka kami tegas sebelum kami segel kami perintah agar di kosongkan peternakan tersebut,” katanya.
Baca Juga :
- Gegara Asmara, Pedagang Piscok di Kota Serang Gantung Diri
- Dewi-Iing Janjikan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Pandeglang
- Petani dan Nelayan di Kabupaten Pandeglang Jadi Prioritas Fitron-Diana
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut Iskandar menegaskan, jika setelah penyegelan ada aktivitas dan membuka gembok pihaknya memastikan hal tersebut sudah masuk dalam tindakan ranah pidana. Sebab makna penyegelan bukan hanya merusak atau orang lain bahkan karyawan pun tidak diperbolehkan masuk areal peternakan.
”Siapapun tidak boleh masuk termasuk karyawan, ketika mereka masuk dari arah atau pintu belakang itu pelanggaran hukum tanpa ada konfirmasi satpol PP itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mau masuk areal peternakan wajib hukumnya meminta izin Satpol PP, kami pun akan meminta izin pimpinan yakni Ibu Bupati apakah di izinkan atau tidak,” kayanya.
Kades Sukamenak, Kecamatan Cikeusal Roni Sahroni mendukung penyegelan ternak ayam di wilayah meski tidak adanya penolakan dari masyarakat setempat.
”Kalau masyarakat kondusif, tapi karena menyalahi aturan kita dukung,” katanya.
Mandor Peternakan Ayam Petelor Ari mengaku pasrah dengan dilakukan penyegelan karena faktanya memang menyalahi aturan.
”Tapi sayang aja ayam nya karena masih banyak belum di angkut, saya baru kemaren tahu kalau mau di segel,” katanya. (Syamsul)