Katakita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menerjunkan lebih dari 500 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melanjutkan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Selasa,(30/11/2021) mendatang.
Selain Satpol PP, pihaknya juga bakal menurunkan alat berat untuk melakukan pembongkaran. Disamping itu, Pemkab Serang juga meminta bantuan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob).
“Kita akan melibatkan personil lebih dari 500 orang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, dan bantuan dari Provinsi Banten dan Kota Cilegon,”kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga :
- Gegara Asmara, Pedagang Piscok di Kota Serang Gantung Diri
- Dewi-Iing Janjikan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Pandeglang
- Petani dan Nelayan di Kabupaten Pandeglang Jadi Prioritas Fitron-Diana
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkab Serang sudah melakukan upaya teguran dengan mengirimkan surat kepada pemilik THM.
“Harapannya hari senin (besok) dia datang (pemilik bangunan) tanpa kita undang, dia datang menyerahkan diri Pak gak usah di bongkar biar saya membongkar sendiri, harapan saya. Tetapi kalau seandainya mereka menyerahkan kepada kami, ya kami akan bongkar,”tegasnya.
Yang mana, dalam proses pembongkaran yang nanti bakal dilakukan dipastikan tidak terjadi bentrok dengan masa yang menolak akan adanya pembongkaran. Guna mengantisipasi terjadinya bentrokan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian.
“Saya yakin Insya Allah tidak akan ada bentrok, kalaupun terjadi misalkan ada penghalang kita akan serahkan kepada petugas pengurai. Pengurai itu bukan berarti kita suruh fight dengan mereka, tetapi di bubarkan dengan cara yang bisa membubarkan massa kan polisi, makanya kita juga meminta bantuan Satbrimob juga,”jelasnya.
Senada dikatakan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pembangunan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Kata dia, berdasarkan hasil rapat teknis pembongkaran THM bersama Forkopimda disepakati pembongkaran THM pada Selasa, 30 November 2021.
“Insya Allah (pembongkaran) hari Selasa 30 November 2021,”katanya.
Nanang berharap, pada proses pelaksanaannya tidak ada lagi ormas atau LSM yang belum paham karena ini mutlak pelanggaran yang sudah sekian lama membandel.
“Mereka sudah tidak menghargai produk hukum daerah masyarakat Kabupaten Serang, dan perlu penegakan perda agar marwah pemda dan masyarakat Kabupaten Serang bisa dihargai oleh semua pihak,”tandasnya.