Katakita – Dua pelaku tindak pidana pencurian spesialis bobol toko dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Jumat (04/3/2022) pekan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, disebutkannya barang hasil curian yang diperoleh kembali dijual ke daerah Bogor dan Karawang.
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan bor manual untuk menghancurkan dinding toko.
“Jadi mereka in merusak dinding toko dengan cara dihancurkan menggunakan bor manual, setelah dinding tersebut mulai rapuh kemudian pelaku menghancurkan dinding tersebut dengan menggunakan linggis. Barang hasil curiannya ini mereka jual kembali ke Bogor dan Karawang,” ujar Fajar, (16/3/2022).
Baca Juga :
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
- Lantik 9 Pejabat Eselon IIb, Bupati Pandeglang Minta Kerja Cepat dan Responsif
- Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Pengusaha ke Polres atas Dugaan Penipuan Rp400 Juta
Untuk kedua pelaku yang kini sudah diamankan petugas yakni, HS Alias B dan tersangka IM Alias I. Untuk diketahui, akibat ulah para pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Tambah Fajar, para pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian di dua lokasi yang berbeda yakni Kecamatan Saketi dan Kecamatan Mandalawangi.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
“Barang bukti hasil curian di toko matrial di Mandalawangi, dan toko baju di Kecamatan Saketi sudah diamankan. Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Syamsul)











