PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang yang kini menangani kasus pembunuhan yqng dilakukan oleh mantan pacar belum memastikan akan menggelar rekonstruksi. Umumnya, proses rekonstruksi dilakukan untuk memastikan peristiwa sebenarnya dan berkas perkara.
“Rekon kita koordinasi lagi ke jaksa, intinya kalau rekon itu kalau sudah lengkap baru kita rekonstruksi sesuai faktanya,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Akp Shilton, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga :
- Budi Rustandi Paparkan Capaian Kota Serang di HUT ke-19, Andalkan Kolaborasi Hadapi APBD Terbatas
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
Dikatakannya, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pememeriksa beberapa saksi.
“Masih pendalaman terkait saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada, sementara baru 7 saksi yang dimintai keterangan tambahan,” katanya.
Disamping itu, polisi juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negri (Kejari) terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Riko 21 tahun terhadap Elisa 22 tahun.
“Kemudian untuk SPDP sudah di kirim,” katanya.
Sementara itu, saat ini Riko yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 Kuhpidana. (Syamsul)











