SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten tengah memproyeksikan untuk menerapkan pajak bagi alat berat yang ada di Banten. Pihaknya menilai, penerapan pajak alat berat bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari mengatakan, untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah tidak bisa hanya mengandalkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja. Menurutnya saat ini, keberadaan alat berat di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten dirasa sudah cukup banyak. Terutama di sektor perushaan.
“Sebelumnya pengenaan pajak alat berat sudah direncanakan. Tapi Bapenda kalah gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini Bapenda sudah menang, maka pajak alat berat bakal segera diterapkan,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga :
- Kesempatan Emas! Bapenda Kota Serang Hapus Denda Pajak Daerah Sampai 30 November
- Atlet Cilegon Raih Emas Asian Para Games 2026, Dapat Hadiah Mobil dari CdM Indonesia
- Wabup Iing Lepas Kontingen KORMI Pandeglang ke Porprov II Banten
- Remaja Tenggelam di Sungai Irigasi Cikeusal Ditemukan Meninggal Dunia
- Wabup Serang Harap Raperda Prakarsa DPRD Jadi Landasan Program Kerakyatan
Menurutnya, selama pandemi tahun lalu pendapatan dari sektor pajak yang dihasilkan begitu menurun drastis. Untuk itu, ia berharap pada 2023 ini pendapatan pajak bisa lebih meningkat. Karena, untuk 2023 Bapenda Benten memiliki target capaian pajak sebesar Rp11,8 triliun.
Ia memastikan, Bapenda akan terus melakukan inovasi bersama Bank Banten dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. Dengan naiknya pendapatan, maka dapat berdampak langsung pada lembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak alat berat adalah potensi baru bahkan potensinya bisa sebanding dengan pajak kendaraan,” katanya. (Suhendi/Syamsul)











