PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Kedua pelaku itu berinisial RI dan AE.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat.
“Betul, kami telah mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Pandeglang,” katanya, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pencurian sepeda motor honda beat streeat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi A 6530 HX, di Kampung Muara Jaralang, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis.
“Berbekal laporan itu, Team Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa RI yang merupakan salah satu pelaku sedang berada di sebuah warung di daerah Kecamatan Sumur. Kemudian Tim Resmob bersama dengan personil Polsek Sumur langsung menangkap terduga pelaku RI dan mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah yang diduga digunakan RI saat menjalankan aksinya,” kayanya.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dengan cara merusak jendela depan rumah, kemudian keduanya masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor di ruangan tamu dengan merusak kabel kunci kontak menggunakan tangan kosong.
“Awalnya pelaku masuk kedalam rumah melewati jendela depan rumah korban, kemudian setelah di dalam rumah korban pelaku langsung menghampiri sepeda motor milik korban yaitu hinda beat streat warna hitam. Setelah berhasil mendekati sepeda motor korban, pelaku langsung merusak kabel kunci kontak sepeda motor milik korban. Setelah berhasil merusak kabel dan motor dalam keadaan on pelaku membawa kabur sepeda motort hasil curian tersebut,” katanya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam tahun 2017, tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2018, tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2012, tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah hitam tahun 2018, tanpa plat nomor, 1 buah tas selempang warna biru merk RIPCURL, 1 buah topi warna hitam merk Volcom dan 1 potong sweater warna hitam
“Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti kita dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih kita buru atau DPO,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” katanya. (Syamsul)











