Hukrim  

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pemerasan PT Gandasari Energi, Ancam Duduki Kapal

SERANG —Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga orang tersangka kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap PT Gandasari Energi di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus bermula sejak 2022 saat PT Gandasari Energi menjalankan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, perusahaan menyalurkan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan.

“PT Gandasari Energi memberikan dana kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta dan telah dibayarkan Rp108 juta. Kemudian kepada Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta dan telah dibayarkan Rp125 juta. Selain itu ada dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan,” ujar Dian.

Menurut Dian, karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama 18 bulan, pembayaran lanjutan belum dilakukan. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk menekan perusahaan.

Pada 24 Juni 2026, tersangka SA mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran CSR dan kompensasi.

“Dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ menyampaikan ancaman bahwa apabila kekurangan dana tidak direalisasikan maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi. Ancaman tersebut juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT Gandasari Energi,” katanya.

Ancaman itu kemudian dijalankan. Pada 2 Juli 2026, sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran dana kompensasi. Dalam aksi itu massa juga merusak portal milik PT Gandasari Energi.

Empat hari kemudian, 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area perusahaan dan masuk ke kapal yang sedang bersandar di pelabuhan. Tujuannya untuk menduduki kapal sebagai tekanan agar tuntutan dipenuhi.

Tiga orang telah ditangkap, yakni berinisial SA (40) dengan peran Menerima dana CSR organisasi Rp5 juta per bulan selama enam kali, menuntut pembayaran CSR 18 bulan berikutnya, dan mengoordinasikan aksi unjuk rasa.

Selanjutnya yakni, SU (43) Aktif dalam pertemuan persiapan aksi, menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, bertindak sebagai koordinator lapangan, dan membagikan uang kepada massa. NS (51) Menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan aksi, dan bertindak sebagai penasihat kelompok.

Selain itu, lima orang lainnya masih dalam pengejaran dengan status DPO, yakni SJ, IB, MA, SU, dan SK.

Barang bukti yang disita di antaranya fotokopi nota kesepahaman antara PT Gandasari dan DPC HNSI Kabupaten Serang, berita acara serah terima dana CSR, lima lembar kwitansi penerimaan uang, foto dan rekaman video kegiatan aksi, serta tangkapan layar pesan WhatsApp berisi ancaman.

Dian menyebut motif para tersangka adalah memaksa PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan cara mengancam, berunjuk rasa, hingga menghentikan kegiatan reklamasi untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.(Suhendi/Red)

error: Konten di Proteksi