Anggaran Hasil Hibah BNPB, Proyek Huntap Korban Tsunami Pandeglang Jadi Temuan BPK

PANDEGLANG – Proyek pembangunan hunian tetap (Huntap) sebanyak 233 unit di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang-Banten senilai Rp19,1 miliar lebih menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, proyek yang sudah rampung dilaksanakan itu ternyata ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp551,521 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan huntap yakni berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp74,666 miliar. Yang mana, sebelum dilakukan tender anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan huntap Kecamatan Sumur senilar Rp21,087 miliar untuk pembangunan 233 huntap. Akan tetapi, setelah proses tender rampung justru anggaran untuk pembangunan rumah korban bencana tsunami itu menjadi Rp19,1 miliar.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bongbong Karya Utama (BKU) sesuai kontrak Nomor 640/01/SP/BPBD/2021 tanggal 3 Juni 2021senilai Rp 19.199.479.500. Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai sejak 3 Juni sampai dengan 30 September 2021.

Selama pekerjaan berlangsung, rupanya kontrak mengalami tiga kali addendum, terakhir dengan addendum II Kontrak Nomor 640/ADD-2/02/SP-BPBD/2021 tanggal 13 September 2021 tentang tambah kurang item pekerjaan.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/003-BAHPP/hntp.sumberjaya/BPBD/IX/2021 tanggal 23 September 2021. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen dengan rincian SP2D.

Mekanisme pembayaran uang muka 20 persen sesuai dengan Nomor SP2D 02663/SP2D/LS/VI/2021, tanggal SP2D 24 Juni 2021 senilai Rp3.821.556.992. Kemudian termin I 40 persen sesuai Nomor SP2D?LS/VIII/2021, tanggal SP2D 12 Agustus 2021 senilai Rp6.834.267.308. Selanjutnya, Termin II 40 persen sesuai nomor SP2D 04481/SP2D/LS/IX/2021, tanggal SP2D 28 September 2021 senilai Rp8.543.655.200, dengan jumlah keseluruhan Rp19.199.479.500.

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, backup data atau final quantity, hasil pemeriksaan tim Provisional Hand Over (PHO) dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2022 bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),Tim PHO, Penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang diketahui terdapat ketidak sesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume dan kemahalan harga senilai Rp551.521.106.45.

Rinciannya, item pekerjaan Baja CNP 95 x 33 x 10 x 1,8 + cat zincromate  senilai Rp63.478.995,18, item pekerjaan Jendela JK 1 senilai Rp24.963.336,20. Selanjutnya, item pekerjaan Cat daun pintu senilai Rp2.636.885,32, item pekerjaan instalasi penerangan senilai Rp80.850.880,00, item pekerjaan Sambungan PLN 900 Watt senilai Rp150.894.500,00, item pekerjaan baru sebanyak 16 item senilai Rp228.696.509,75 Dengan jumlah sebesar Rp551.521.106,45

Sekretaris BPBDPK Rahmat Zultika mengakui adanya kelebihan pembayaran pada proyek Huntap terebut. Namun, pihak ketiga atau pelaksana sudah melaksanakan upaya pembayaran secara bertahap.

“Iya memang ada temuan itu. Tetapi, pihak pemborong sudah membayar Rp100 juta di awal, kemarin-kemarin Rp350 juta lebih. Sisanya kemungkinan dibulan depan,” kata Rahmat kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga :

Akan tetapi, Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) Huntap tersebut membantah jika adanya temuan tersebut akibat kelalayan pihaknya selaku pemilik proyek.

“Bukan tidak kita awasi, tetapi kan pihak teknis ada pihak perencana, ada juga konsultan yang mengawasi. Kalau saya kan percaya saja sama mereka, karena memang mereka yang dilapangan,” kilahnya.

Namun, dengan adanya temuan tersebut merupakan salah satu catatan penting yang perlu dijadikan cerminan. Sehingga, tidak kembali terulang dikemudikan hari. Ditegaskannya, pihak pelaksana sudah diberikan teguran dan diminta untuk bertanggungjawab.


“Jadi catatan kita, penting ini. Saya sudah sampaikan supaya diselesaikan, karena kalau tidak, tentunya akan menjadi beban kita,” bebernya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Huntap Lilis Sulistiyati membantah apabila temuan tersebut kelalaian BPBDPK. Bahkan ia berdalih temuan itu menjadi hal yang lumrah dan bisa diperbaiki.

“Setiap pekerjaan pasti ada temuan. Sudah kok, sudah kita selesaikan. Bukan hal yang aneh, namanya juga manusia,” tandasnya.

error: Konten di Proteksi