LEBAK – Dua warga asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah diamankan dibalik jeruji besi Polres Lebak yakni AP (37) dan SP (25). Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik biang yang berisikan sabu dan satu unit handphone.
“Ya benar kedua pelaku ini diamankan petugas saat berada di Jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Hari Jumat (8/7/2022) pakan lalu sekira pukul 20.00 WIB,” katanya, Senin (18/7/2022).
Baca Juga :
- Cari Keberkahan Ramadhan, YBM BRILiaN dan IWABRI Bagikan Bingkisan Kepada Pekerja Dasar
- Anggota DPRD Pandeglang Yang Cekcok Dengan Warga Cimanuk Angkat Bicara
- DPUPR Banten Pastikan Ruas Jalan Pandeglang Siap Dilalui Pemudik Saat Lebaran
- PWI Serang Raya Gelar Santunan Yatim dan Buka Puasa Bersama
- Oknum Anggota DPRD Pandeglang Cekcok Dengan Warga Cimanuk
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya itu paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit itu Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” katanya. (Syamsul)