LEBAK – Dua warga asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah diamankan dibalik jeruji besi Polres Lebak yakni AP (37) dan SP (25). Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik biang yang berisikan sabu dan satu unit handphone.
“Ya benar kedua pelaku ini diamankan petugas saat berada di Jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Hari Jumat (8/7/2022) pakan lalu sekira pukul 20.00 WIB,” katanya, Senin (18/7/2022).
Baca Juga :
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
- Korban Arisan Bodong Datangi Polsek Cadasari, Tuntut Kejelasan Pengembalian Uang
- Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga yang Langgar Jam Operasional
- Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Dikukuhkan, Jadi Rumah Besar Perjuangan Guru Madrasah
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya itu paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit itu Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” katanya. (Syamsul)











