LEBAK – Dua warga asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah diamankan dibalik jeruji besi Polres Lebak yakni AP (37) dan SP (25). Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik biang yang berisikan sabu dan satu unit handphone.
“Ya benar kedua pelaku ini diamankan petugas saat berada di Jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Hari Jumat (8/7/2022) pakan lalu sekira pukul 20.00 WIB,” katanya, Senin (18/7/2022).
Baca Juga :
- Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah dan Santuni Anak Yatim
- DPRD Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Dirgahayu Banten Provinsi Banten ke-26 Tahun
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya itu paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit itu Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” katanya. (Syamsul)











