Katakita – Kapolsek Mandalawangi, AKP Totok Warsito membenarkan akan adanya peristiwa pembacokan yang terjadi di Rumah Kontrakan milik H, Enung tepatnya Kampung Pari, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 17.30 Wib, Jumat (12/11/2021).
“Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Terhadap Korban (Yopi Rohmat Shoppiyulloh. yang dilakukan oleh tersangka (ERWIN SAPUTRA),” kata AKP Totok, Kamis (18/11/2021).
Yang mana, pada saat kejadian tersangka didampingi oleh kedua rekannya bernama Akhmad Muhajirin Alias Abeng, Izzudin Alias UDIN dan Munajat ke rukah kontrakan korban.
Dengan maksud, untuk menangih uang
perdagangan milik tersangka yang berada di tangan korban dan juga 1 (satu) Unit sepeda motor yang di bawa oleh Yopi, menurut keterangan dari Erwin Saputra.
Bahwa tersangka datang ke kontrakan nya bersama dengan 3 orang temannya untuk meminta daging kepada korban, akan tetapi korban tidak memberikan daging kepada tersangka dikarnakan tersangka masih mempunyai sangkutan uang kepada korban.
Kemudian setelah Korban dan tersangka membicarakan obrolan tersebut dan tidak ada titik temu dan ada omongan yang membuat tersangka tersinggung, kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menganyunkan atau membacok mengunakan senjata tajam sejenis pisau sebanyak 1 kali dan mengenai pada bagian pungung korban dan setelah itu korban dan tersangka di pisahkan oleh istri korban dan 2 orang temannya yaitu Akhmad Muhajirin Alias Abeng dan Izzudin Alias Udin, dan pada saat itu Munajat tidak berada di dalam kontrakan tersebut dikarnakan pada saat sebelum kejadian Munajat keluar kontrakan untuk
mengangkat telpon.
Baca juga:
- Kebut Target PKB, Samsat Pandeglang Gencar Gelar Razia
- Jadi Pemasok Obat Terlarang ke Pandeglang, Jaringan Aceh Dibekuk Polisi
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sekitar Alun-alun Pandeglang
- Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir Dukung Penuh Zona WBK dan WBBM 2025
- Terbaring di RS, Pemuda Asal Lebak Butuh Biaya Untuk Operasi Jantung
Setelah tersangka dan 3 orang temannya pulang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek mandalawangi.
Saat ini proses perkara sudah ditangani oleh Unit polsek mandalawangi dan sudah masuk tahap penyidikan.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHpidana.
Terpisah, Izzudin yang merupakan teman dari tersanga dan baerada tepat saat kejadian mengaku bahwa dirinya hanya sebatas dimintai pertolongan oleh tersangka untuk menghantar ke tempat rumah kontrakan korban. Bahkan, ia menegaskan saat korban dan pelaku terlibat perkelahian. Ia berusaha melerai bersama rekannya.
“Awalnya suruh nganter erwin (Bawa mobil-red). Cuman menolong, kalau tau bakal kejadian begini saya tidak ikut. Saking emosi itu teman saya terjadi lah hal pembacokan. Nahih hutan uang Rp15 juta, dan motor 1. Tidak (memukul-red) justru saya melerai. Tidak sama sekali melakukan pemukulan,” tandasnya.