Katakita – Menjelang natal dan hahun baru 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberlakukan pembatasan bagi wisatawan yang hendak mengunjungi objek wisata di Kabupaten Serang saat natal dan malam pergantian tahun.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk pengusaha perhotelan yang berada di objek wista Kabupaten Serang, ia berharap agar bisa mematuhi protokol kesehatan dan diharapkan bisa membatasi jumlah kedatangan pengunjung dengan kapasitas maksimal sebanyak 75 persen.
“Ini harus detail Satpol PP di lapangan mau seperti apa? Harus berbicara dengan pemilik wisata pantai terbuka karena ini agak sulit mengukurnya, harus ada deal dengan pemilik misalnya 75 persen pengunjung pemilik mengukurnya seperti apa, nanti tidak ada debat lagi pas hari H nya,”kata Tatu, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Disamping itu, Pemkab Serang tidak memberlakukan pentekatan terhadap masyarakat yang hendak masuk ke objek wisata yang berada di Kabupaten Serang.
Hanya saja salah satu upaya yang kini diberlakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan pengunjung yang bakal berdampak terhadap peningkatan angka terkonfirmasi covid-19. Maka, pihaknya bersama dengan aparat Kepolisian tengah berupaya untuk memberlakukan ganjil genap.
“Kita tidak melakukan penyekatan, tapi pengetatan dan pembatasan, serta ganjil genap. Kita hanya melarang merayakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penyebaran covid-19,”tandasnya.