Katakita – Polisi meringkus satu orang pelaku pencuri mobil yang kerap beraksi di wilayah Serang Kota, Provinsi Banten, diketahui pelaku berinisial AH (40) warga Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, Aksi pencurian mobil jenis Ayla yang dilakukan AH (40) terjadi di lingkungan Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kota Serang, Selasa (15/3/2022) kemarin.
“Awalnya korban yang mengetahui bahwa mobil miliknya ada yang mencuri pada hari selasa sekira pukul 08.00 Wib. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang,”kata AKP David, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga :
- Perumdam Pandeglang Luncurkan Gebyar Pemasangan Sambungan Baru untuk Perluas Akses Layanan Air Bersih
- Wujudkan Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Pandeglang Kawal Musrenbang Kecamatan
- Gubernur Banten dan Bupati Serang Fokus Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan
- Makna Puasa Menurut Islam: Meningkatkan Takwa dan Ketaqwaan
- Manfaat Minum Kelapa Saat Berbuka Puasa, Segarkan Tubuh dan Cegah Dehidrasi
Berbekal dari laporan korban, anggota Reserse Mobile (Resmob) Polresta Serang Kota yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Serang, IPDA Irwan Nova langsung mengincar keberadaan pelaku.
Ibarat kata, Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Karena keberadaan pelaku akhirnya bisa diketahui polisi, lantaran mobil yang dicurinya terpasang Global Positioning System (GPS) oleh pemilik.
Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil hasil curian dan 11 mata kunci leter T yang digunakan untuk merusak pintu mobil.
“Diketahui mobil milik korban tersebut terpasang alat GPS dan diketahui keberadaan mobil berada di daerah Jonggol. kemudian anggota piket bersama korban melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” ujarnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Serang Kota guna pengembangan lebih lanjut. (Syamsul)











