SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi dari debitur Bank Banten sebesar Rp9,44 miliar. Dana itu sudah ditransfer ke Bank Banten pada (7/10/2022) kemarin.
Upaya pembayaran itu dilakukan atas kerjasama Pemprov Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dimana MoU-nya sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Kejati Banten. Al Muktabar mengungkapkan salah satu hasil dari upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian permasalahan kredit macet di Bank Banten, diantaranya Bank Banten telah menerima pembayaran tunggakan klaim asuransi sebesar Rp9,44 miliar.
“Apresiasi kepada Kepala Kejati Banten yang telah mengurangi hal-hal yang berkaitan aspek hukum di Bank Banten. Ini merupakan tindiklanjut dari yang kita lakukan MoU dengan Kejati beberapa waktu lalu,” kata Al Muktabar dalam kegiatan Konferensi Pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten yang di gelar di Kejati Banten, Senin (10/10/2022).
Pihaknya berharap, dengan adanya hal ini dapat menjadi peta jalan untuk penguatan Bank Banten agar bisa segera terwujud.
“Harapannya Bank Banten kedepannya dapat meningkatkan hal-hal yang telah menjadi core bisnisnya,” katanya.
Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap Bank Banten, dengan perannya masing-masing. Karena sejatinya Bank Banten ini milik bersama. Maka diharapkan kepada seluruh masyarakat dan juga pemangku kepentingan untuk dapat menggunakan Bank Banten.
“Karena pada dasarnya Bank Banten itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” imbuhnya.
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan terkait proses peranan Kejati Banten dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten, dimana Kejati Banten telah menggunakan perangkatnya baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.
“Kejati Banten telah menerima permohonan dari Bank Banten terkait untuk melakukan tindakan hukum lain, baik secara mediator, fasilitator, dan konsiliator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan itu dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp9.443.667.738,” ujarnya.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan Kejati Banten juga mendapat surat kuasa khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersial, baik itu kredit investasi dan kredit modal kerja. Dan terhadap SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah mengundang atau memanggil debitur serta telah diperoleh kesepakatan akan dilakukan pembayaran.
“Kemudian para debitur yang tidak segera membayar, mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi jaminan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten jika mereka tidak membayar,” jelasnya.
Menurutnya, upaya-upaya tersebut akan terus dilakukan Kejati Banten dan Pemprov Banten dalam memperkuat Bank Banten, baik itu dalam permodalan dan meningkat kepercayaan kesehatan Bank Banten itu sendiri.
“Harapan kita Bank Banten menjadi bank unggulan masyarakat Banten, kami melihat ada harapan kita bersama Bank Banten untuk semakin baik, dan juga tidak kalah saing dengan bank bank lain,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin. (Hend/Red)